Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, HM Sani melaporkan perusahaan yang melakukan penambangan bauksit ilegal di lahan pusat pemerintahan daerah setempat di Pulau Dompak, Tanjungpinang.
   
"Saya sudah tandatangani laporannya secara tertulis ke Polda Kepulauan Riau (Kepri)," kata Sani di Tanjungpinang, Rabu.
   
Sani mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari penambangan bauksit secara ilegal di lahan yang sudah dibebaskan Pemprov Kepri untuk membangun pusat pemerintahan pada beberapa waktu lalu.
   
"Walaupun sekarang sudah tidak terjadi penambangan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," tegasnya.
   
Sebelumnya menurut dia, Pemprov Kepri juga sudah mengadakan rapat membahas adanya penambangan bauksit secara ilegal di Tanjungpinang yang berpindah-pindah dan langkah yang akan ditempuh untuk mengatasinya.
   
Penambangan bauksit secara ilegal di Pulau Dompak dan daerah lain di Tanjungpinang sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir, namun belum ada tindakan tegas yang diambil pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
   
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iskandasyah berpendapat sebaiknya Satgas Mafia Hukum mengambil alih penanganan penambangan bauksit ilegal di Tanjungpinang karena ada indikasi keterlibatan aparat hukum daerah dan pusat.
   
Satgas Mafia Hukum perlu mengambil alih penanganan masalah ini  bila tetap tidak ada penindakan dari aparat kepolisian daerah, kata Iskandarsyah.
   
Ia mengatakan, Gubernur sudah memerintahkan Satpol PP menjaga daerah dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, tetapi tidak dihiraukan penambang ilegal yang diduga dibekingi orang kuat dari Jakarta.
   
Penambangan bauksit ilegal di tengah kota Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, telah terjadi berulang kali.
   
Setelah dihentikan di Pulau Dompak, pengusaha yang sama juga melakukan penambangan ilegal di perumahan Arena Indah dan perumahan Bukit Galang Permai.
   
Ia juga menyebutkan, penambangan bauksit dengan hasil yang menggiurkan tidak mendatangkan manfaat terhadap masyarakat dan hanya kepada pengusaha dan oknum-oknum yang diduga terlibat.

(ANT-HM/Btm1)