Gubernur Kepri Laporkan Penambangan Ilegal Dompak
Rabu, 22 Juni 2011 18:45 WIB
Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, HM Sani
melaporkan perusahaan yang melakukan penambangan bauksit ilegal di lahan
pusat pemerintahan daerah setempat di Pulau Dompak, Tanjungpinang.
"Saya sudah tandatangani laporannya secara tertulis ke Polda Kepulauan Riau (Kepri)," kata Sani di Tanjungpinang, Rabu.
Sani mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari penambangan bauksit secara ilegal di lahan yang sudah dibebaskan Pemprov Kepri untuk membangun pusat pemerintahan pada beberapa waktu lalu.
"Walaupun sekarang sudah tidak terjadi penambangan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," tegasnya.
Sebelumnya menurut dia, Pemprov Kepri juga sudah mengadakan rapat membahas adanya penambangan bauksit secara ilegal di Tanjungpinang yang berpindah-pindah dan langkah yang akan ditempuh untuk mengatasinya.
Penambangan bauksit secara ilegal di Pulau Dompak dan daerah lain di Tanjungpinang sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir, namun belum ada tindakan tegas yang diambil pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iskandasyah berpendapat sebaiknya Satgas Mafia Hukum mengambil alih penanganan penambangan bauksit ilegal di Tanjungpinang karena ada indikasi keterlibatan aparat hukum daerah dan pusat.
Satgas Mafia Hukum perlu mengambil alih penanganan masalah ini bila tetap tidak ada penindakan dari aparat kepolisian daerah, kata Iskandarsyah.
Ia mengatakan, Gubernur sudah memerintahkan Satpol PP menjaga daerah dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, tetapi tidak dihiraukan penambang ilegal yang diduga dibekingi orang kuat dari Jakarta.
Penambangan bauksit ilegal di tengah kota Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, telah terjadi berulang kali.
Setelah dihentikan di Pulau Dompak, pengusaha yang sama juga melakukan penambangan ilegal di perumahan Arena Indah dan perumahan Bukit Galang Permai.
Ia juga menyebutkan, penambangan bauksit dengan hasil yang menggiurkan tidak mendatangkan manfaat terhadap masyarakat dan hanya kepada pengusaha dan oknum-oknum yang diduga terlibat.
(ANT-HM/Btm1)
"Saya sudah tandatangani laporannya secara tertulis ke Polda Kepulauan Riau (Kepri)," kata Sani di Tanjungpinang, Rabu.
Sani mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari penambangan bauksit secara ilegal di lahan yang sudah dibebaskan Pemprov Kepri untuk membangun pusat pemerintahan pada beberapa waktu lalu.
"Walaupun sekarang sudah tidak terjadi penambangan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," tegasnya.
Sebelumnya menurut dia, Pemprov Kepri juga sudah mengadakan rapat membahas adanya penambangan bauksit secara ilegal di Tanjungpinang yang berpindah-pindah dan langkah yang akan ditempuh untuk mengatasinya.
Penambangan bauksit secara ilegal di Pulau Dompak dan daerah lain di Tanjungpinang sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir, namun belum ada tindakan tegas yang diambil pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iskandasyah berpendapat sebaiknya Satgas Mafia Hukum mengambil alih penanganan penambangan bauksit ilegal di Tanjungpinang karena ada indikasi keterlibatan aparat hukum daerah dan pusat.
Satgas Mafia Hukum perlu mengambil alih penanganan masalah ini bila tetap tidak ada penindakan dari aparat kepolisian daerah, kata Iskandarsyah.
Ia mengatakan, Gubernur sudah memerintahkan Satpol PP menjaga daerah dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, tetapi tidak dihiraukan penambang ilegal yang diduga dibekingi orang kuat dari Jakarta.
Penambangan bauksit ilegal di tengah kota Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, telah terjadi berulang kali.
Setelah dihentikan di Pulau Dompak, pengusaha yang sama juga melakukan penambangan ilegal di perumahan Arena Indah dan perumahan Bukit Galang Permai.
Ia juga menyebutkan, penambangan bauksit dengan hasil yang menggiurkan tidak mendatangkan manfaat terhadap masyarakat dan hanya kepada pengusaha dan oknum-oknum yang diduga terlibat.
(ANT-HM/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KKP pastikan penambangan pasir sedimentasi tidak ganggu ekosistem kelautan
14 June 2023 8:37 WIB, 2023
Komisi VII DPR RI segera lapor Kapolri dan Menteri LHK soal penambangan di kawasan hutan tanpa izin di Lingga
18 August 2021 8:15 WIB, 2021
Komisi VII DPR temukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Lingga
17 August 2021 20:06 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KJRI Johor Bahru berikan perlindungan hukum enam nelayan Kepri ditahan di Malaysia
08 June 2026 19:44 WIB