
Tim gabungan hentikan kegiatan penambangan pasir ilegal di Bintan

Bintan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau bersama institusi lainnya menghentikan aktivitas pertambangan pasir ilegal di sejumlah kawasan di daerah tersebut.
Kepala Satreskrim Bintan AKP Agus Hasanudin, di Bintan, Selasa, mengatakan aktivitas pertambangan pasir di daerah itu cukup masif. Dari empat lokasi yakni Malang Rapat, seberang Nicoi Resort, Galang Batang dan Gunung Kijang ditemukan puluhan aktivitas pertambangan pasir.
Baca juga: Polres Karimun tangkap dua tersangka penambang pasir darat ilegal
Barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 20 unit mesin hisap. Namun hanya dua unit mesin hisap yang dalam kondisi baik.
"Ada satu orang yang ditangkap di lokasi pertambangan," katanya.
Agus mengemukakan jumlah lokasi yang rusak akibat pertambangan pasir lebih dari 30 titik. Namun lokasi yang diduga baru-baru ini ditinggalkan pengelolanya mencapai sekitar 20 titik.
Baca juga: Sempat ditutup polisi, penambangan pasir ilegal di Bintan makin menggila
Kerusakan lingkungan paling banyak ditemukan di kawasan di seberang Nicoi Resort dan Galang Batang. Di Gunung Lengkuas, kata dia lokasi pertambangan pasir ilegal sebanyak empat titik.
"Kasus ini menjadi perhatian kami," ucapnya.
Sementara terkait ketersediaan pasir yang dibutuhkan masyarakat Tanjungpinang dan Bintan, Agus mengatakan permasalahan itu merupakan kewenangan pemerintah.
"Tentu di balik penegakan hukum yang kami lakukan, kami sudah memikirkan dampaknya, terutama terkait ketersediaan pasir. Ini tentu menjadi wilayah pemerintah," katanya.
Baca juga: Video - Perairan Galang Batang kotor diduga akibat aktivitas pengerukan
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
