Gubernur Sani: Pekajang Milik Kepri
Selasa, 28 Juni 2011 19:53 WIB
Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau HM Sani menegaskan Kepulauan Pekajang yang juga disebut Pulau Tujuh di Kabupaten Lingga masuk wilayah provinsi ini, bukan Provinsi Bangka Belitung.
"Pekajang dari dulu milik Kepulauan Riau (Kepri), tidak pernah masuk wilayah Bangka Belitung," kata Sani usai mengikuti sidang paripurna DPRD di Tanjungpinang, Selasa.
Sani tersenyum dan membalas dengan doa kebaikan untuk Gubernur Bangka Belitung Eko Maulana Ali yang menyebutkan Pemprov Kepri berperilaku seperti "koboi" karena memberikan izin kapal isap timah beroperasi di Pulau Tujuh (Pekajang) yang diklaim Bangka Belitung sebagai daerahnya.
"Itu mungkin hanya keinginan dia saja, kita berhak berbuat apa saja di daerah kita, mau menambang atau berbuat apa," kata Sani.
Dia juga mempertanyakan sejak kapan daerah Pekajang disengketakan dan dinyatakan "status quo".
"Kapan Kementerian Dalam Negeri menyatakan Pekajang 'status quo' karena bersengketa dengan Bangka Belitung. Daerah itu sudah jelas masuk Kepri," ujar Sani.
Menurut dia, kalau Pulau Berhala di Kabupaten Lingga memang sudah ditetapkan ber-"status quo" karena disengketakan Kepri dengan Provinsi Jambi.
"Saya tidak pernah berpikir kalimat Gubernur Bangka Belitung seperti itu, padahal dia teman baik saya," kata Gubernur Sani.
Pulau Pekajang masuk wilayah Kepri juga tercatat di "Staatsblad van Nederlandsch-Indie" atau Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1924 Nomor 201.
Sejak tahun 1954 Desa Pekajang juga sudah tercatat di Kementerian Dalam Negeri sebagai desa definitif yang masuk dalam Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau sebelum pemekaran.
Pada awal April 2011, tim Kemendagri yang dipimpin Kepala Bidang Kewilayahan, Perwira Telaumbanua, melakukan dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kepri membahas masalah Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga yang juga diklaim oleh Bangka Belitung sebagai daerahnya.
"Kami ke sini untuk meneliti status kepemilikan Pulau Pekajang yang diklaim Bangka Belitung sebagai miliknya. Hasil penelitian untuk mempercepat penyelesaian," kata Telaumbanua usai berdialog dengan Komisi I DPRD Kepri pada 6 April 2011.
Telaumbauna menyatakan akan membawa hasil dengar pendapat tersebut ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
"Kami pun akan sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada Mei 2011 setelah dari Bangka Belitung, untuk diputuskan," katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kepri Lis Darmansyah menegaskan, pusat tidak harus membahas masalah kepemilikan Pulau Pekajang karena sudah jelas.
Lis juga menyoroti masalah Pulau Berhala yang bersengketa dengan Jambi. Menurut dia, pusat bisa dengan mudah menyelesaikannya jika serius.
"Tidak ada masalah sebelum pemekaran. Lucu sekali setelah pemekaran ada saling klaim wilayah," katanya.
(ANT-HM/E005/Btm1)
"Pekajang dari dulu milik Kepulauan Riau (Kepri), tidak pernah masuk wilayah Bangka Belitung," kata Sani usai mengikuti sidang paripurna DPRD di Tanjungpinang, Selasa.
Sani tersenyum dan membalas dengan doa kebaikan untuk Gubernur Bangka Belitung Eko Maulana Ali yang menyebutkan Pemprov Kepri berperilaku seperti "koboi" karena memberikan izin kapal isap timah beroperasi di Pulau Tujuh (Pekajang) yang diklaim Bangka Belitung sebagai daerahnya.
"Itu mungkin hanya keinginan dia saja, kita berhak berbuat apa saja di daerah kita, mau menambang atau berbuat apa," kata Sani.
Dia juga mempertanyakan sejak kapan daerah Pekajang disengketakan dan dinyatakan "status quo".
"Kapan Kementerian Dalam Negeri menyatakan Pekajang 'status quo' karena bersengketa dengan Bangka Belitung. Daerah itu sudah jelas masuk Kepri," ujar Sani.
Menurut dia, kalau Pulau Berhala di Kabupaten Lingga memang sudah ditetapkan ber-"status quo" karena disengketakan Kepri dengan Provinsi Jambi.
"Saya tidak pernah berpikir kalimat Gubernur Bangka Belitung seperti itu, padahal dia teman baik saya," kata Gubernur Sani.
Pulau Pekajang masuk wilayah Kepri juga tercatat di "Staatsblad van Nederlandsch-Indie" atau Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1924 Nomor 201.
Sejak tahun 1954 Desa Pekajang juga sudah tercatat di Kementerian Dalam Negeri sebagai desa definitif yang masuk dalam Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau sebelum pemekaran.
Pada awal April 2011, tim Kemendagri yang dipimpin Kepala Bidang Kewilayahan, Perwira Telaumbanua, melakukan dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kepri membahas masalah Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga yang juga diklaim oleh Bangka Belitung sebagai daerahnya.
"Kami ke sini untuk meneliti status kepemilikan Pulau Pekajang yang diklaim Bangka Belitung sebagai miliknya. Hasil penelitian untuk mempercepat penyelesaian," kata Telaumbanua usai berdialog dengan Komisi I DPRD Kepri pada 6 April 2011.
Telaumbauna menyatakan akan membawa hasil dengar pendapat tersebut ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
"Kami pun akan sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada Mei 2011 setelah dari Bangka Belitung, untuk diputuskan," katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kepri Lis Darmansyah menegaskan, pusat tidak harus membahas masalah kepemilikan Pulau Pekajang karena sudah jelas.
Lis juga menyoroti masalah Pulau Berhala yang bersengketa dengan Jambi. Menurut dia, pusat bisa dengan mudah menyelesaikannya jika serius.
"Tidak ada masalah sebelum pemekaran. Lucu sekali setelah pemekaran ada saling klaim wilayah," katanya.
(ANT-HM/E005/Btm1)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Peneliti BRIN sebut Pulau Pekajang secara historis masuk wilayah Lingga
20 June 2025 17:09 WIB, 2025
Pemprov tegaskan Pulau Pekajang sah milik Kepri secara hukum dan administratif
20 June 2025 13:03 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB