Pansus: SKPD Kepri Masih Langsing
Senin, 11 Juli 2011 22:27 WIB
Tanjungpinang (ANTARA News) - Panitia Khusus Struktur Organisasi Tata Kerja Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, satuan kerja perangkat daerah di wilayah tersebut masih langsing sehingga penambahan dinas dan badan baru tidak berdampak negatif pada pemerintahan.
Organisasi pemerintahan di Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan analisis jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/2007 masih langsing, kata Ketua Pansus Struktur Organisasi Tata Kerja DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Senin.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, Kepri masih dapat menambah 1 dinas dan 2 badan, karena Kepri baru memiliki 17 dan 7 badan. Karena itu, penambahan Dinas Kebudayaan yang dipisahkan dari Dinas Pariwisata dan pembentukan Badan Ketahanan Pangan tidak akan menggemukkan organisasi pemerintahan.
"Saya tidak sependapat dengan pendapat akhir yang disampaikan Fraksi Amanat Nasional dan Fraksi Demokrat yang menolak penambahan dinas dan badan hanya karena khawatir struktur organisasi pemerintahan menjadi gemuk," ujarnya yang juga Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kepri.
Pemerintah Kepri untuk saat ini tidak akan menambah asisten baru, meski baru berjumlah 3. Sementara jumlah asisten di lingkungan pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2007 sebanyak 4 asisten, sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa wilayah lainnya.
"Asisten pemerintahan di Kepri untuk saat ini cukup 3," katanya.
Ia membenarkan penambahan organisasi pemerintahan yang baru akan membebani anggaran. Namun penambahan dinas maupun badan di Kepri juga menimbulkan dampak positif, seperti menambah pendapatan asli daerah dan devisa, serta dapat meningkatkan sektor kebudayaan Kepri yang selama ini kurang diperhatikan.
"Pengelolaan anggaran pemerintahan tidak sama seperti mengelola uang dalam sebuah rumah tangga. Yang penting, anggaran yang dikeluarkan pemerintah itu terukur dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Sedangkan pembentukan Badan Ketahanan Pangan, menurut Nadeak, bukan untuk mengurus permasalahan pertanian di Kepri, melainkan ketersediaan sembako. Badan itu akan bekerja sama dengan Bulog dalam mengatasi berbagai persoalan ketersediaan pangan.
"Jadi jangan salah persepsi, karena badan yang direncanakan dibentuk sejak tiga tahun lalu itu bukan untuk mengurus permasalahan pertanian, melainkan ketersediaan sembako untuk masyarakat," ungkapnya.
Fraksi Amanat Nasional berubah sikap pada saat rapat paripurna pengesahan Ranperda Perubahan Perda Nomor 7,8,9 dan 10 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Dalam rapat pendapat akhir fraksi, Ketua Fraksi Amanat menolak pembentukan Badan Ketahanan Pangan serta pemekaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, namun pada saat rapat paripurna pengesahan Ranperda SOTK, fraksi itu menyetujuinya.
Sedangkan Fraksi Demokrat tetap pada pendiriannya menolak pembentukan kedua organisasi pemerintahan yang baru tersebut, dengan alasan belum melalui kajian yang matang.
Fraksi Demokrat juga berpendapat, sebaiknya sektor pariwisata dan kebudayaan tetap ditangani oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepri, tetapi sikap itu dinyatakan tidak dalam posisi memaksa pemerintah melainkan karena menimbang kepentingan masyarakat.
(ANT-NP/A013/Btm1)
Organisasi pemerintahan di Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan analisis jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/2007 masih langsing, kata Ketua Pansus Struktur Organisasi Tata Kerja DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Senin.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, Kepri masih dapat menambah 1 dinas dan 2 badan, karena Kepri baru memiliki 17 dan 7 badan. Karena itu, penambahan Dinas Kebudayaan yang dipisahkan dari Dinas Pariwisata dan pembentukan Badan Ketahanan Pangan tidak akan menggemukkan organisasi pemerintahan.
"Saya tidak sependapat dengan pendapat akhir yang disampaikan Fraksi Amanat Nasional dan Fraksi Demokrat yang menolak penambahan dinas dan badan hanya karena khawatir struktur organisasi pemerintahan menjadi gemuk," ujarnya yang juga Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kepri.
Pemerintah Kepri untuk saat ini tidak akan menambah asisten baru, meski baru berjumlah 3. Sementara jumlah asisten di lingkungan pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2007 sebanyak 4 asisten, sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa wilayah lainnya.
"Asisten pemerintahan di Kepri untuk saat ini cukup 3," katanya.
Ia membenarkan penambahan organisasi pemerintahan yang baru akan membebani anggaran. Namun penambahan dinas maupun badan di Kepri juga menimbulkan dampak positif, seperti menambah pendapatan asli daerah dan devisa, serta dapat meningkatkan sektor kebudayaan Kepri yang selama ini kurang diperhatikan.
"Pengelolaan anggaran pemerintahan tidak sama seperti mengelola uang dalam sebuah rumah tangga. Yang penting, anggaran yang dikeluarkan pemerintah itu terukur dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Sedangkan pembentukan Badan Ketahanan Pangan, menurut Nadeak, bukan untuk mengurus permasalahan pertanian di Kepri, melainkan ketersediaan sembako. Badan itu akan bekerja sama dengan Bulog dalam mengatasi berbagai persoalan ketersediaan pangan.
"Jadi jangan salah persepsi, karena badan yang direncanakan dibentuk sejak tiga tahun lalu itu bukan untuk mengurus permasalahan pertanian, melainkan ketersediaan sembako untuk masyarakat," ungkapnya.
Fraksi Amanat Nasional berubah sikap pada saat rapat paripurna pengesahan Ranperda Perubahan Perda Nomor 7,8,9 dan 10 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Dalam rapat pendapat akhir fraksi, Ketua Fraksi Amanat menolak pembentukan Badan Ketahanan Pangan serta pemekaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, namun pada saat rapat paripurna pengesahan Ranperda SOTK, fraksi itu menyetujuinya.
Sedangkan Fraksi Demokrat tetap pada pendiriannya menolak pembentukan kedua organisasi pemerintahan yang baru tersebut, dengan alasan belum melalui kajian yang matang.
Fraksi Demokrat juga berpendapat, sebaiknya sektor pariwisata dan kebudayaan tetap ditangani oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepri, tetapi sikap itu dinyatakan tidak dalam posisi memaksa pemerintah melainkan karena menimbang kepentingan masyarakat.
(ANT-NP/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Soal isu perbatasan Indonesia-Malaysia picu perdebatan di Parlemen Malaysia
04 February 2026 17:24 WIB