Tanjungpinang (ANTARA News) - Pembangunan jembatan I penghubung Tanjungpinang dengan Pulau Dompak, pusat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dihentikan sementara, karena tidak sesuai dengan perencanaan, kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.
Posisi jembatan I Tanjungpinang-Dompak bergeser sehingga
dihentikan sementara, kata Nur yang dihubungi dari Tanjungpinanung, Rabu.
"Anggaran yang dibutuhkan bertambah besar, karena posisinya jembatan bergeser dari titik yang telah ditentukan," kata Nur yang diusung Partai Golkar.
Pembangunan jembatan I Tanjungpinang-Dompak itu akan dilanjutkan jika tidak menimbulkan permasalahan hukum. Pemerintah dan beberapa anggota DPRD Kepri telah mengonsultasikan permasalahan tersebut dengan pihak kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.
Jika menimbulkan permasalahan hukum, maka proyek tersebut dihentikan, meski menimbulkan kerugian ekonomis kepada pemerintah dan masyarakat Kepri.
"Ini merupakan permasalahan yang rumit, karena jembatan itu yang menjadi penghubung antara Tanjungpinang dengan Pulau Dompak. Jembatan itu direncanakan sebagai jalan yang akan dilalui kendaraan dari Tanjungpinang menuju Dompak, maupun sebaliknya," ungkapnya.
DPRD Kepri juga belum menyetujui penambahan anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan jembatan tersebut. Jika tidak wajar, maka DPRD Kepri tidak akan menyetujuinya.
"Kami akan menyetujui penambahan anggaran yang dibutuhkan akibat pergeseran titik jembatan jika dinilai patut atau wajar," katanya.
Proyek pembangunan jembatan I Tanjungpinang-Dompak merupakan salah satu paket pembangunan pusat Pemerintahan Kepri di Pulau Dompak.
Pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk pembangunan jembatan, jalan, perkantoran pemerintah, mesjid, Kantor Lembaga Adat Melayu dan kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji Kepri di Pulau Dompak.
Sementara alokasikan anggaran sebesar Rp236,637 miliar untuk pembangunan tiga jembatan di Dompak. Ketiga jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Nindya Karya.
Proyek pembangunan jembatan mulai dikerjakan tahun 2007, sama seperti proyek lainnya di Dompak. Waktu pengerjaan proyek tersebut tiga tahun atau berakhir pada 19 Agustus 2010, namun diperpanjang setelah disetujui pemerintah.
"Kami telah mendapatkan berbagai informasi terkait permasalahan tersebut. Berbagai pihak menyarankan agar kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut diganti," katanya.
(ANT-NP/A013/Btm2)
Berita Terkait
Plh Kepala Kemenkumham Kepri resmikan gereja di Rutan Kelas I Tanjungpinang
Kamis, 5 Desember 2024 15:09 Wib
Bulog Tanjungpinang memastikan stok beras cukup hingga awal tahun 2025
Kamis, 5 Desember 2024 5:53 Wib
1.351 calon PPPK Tanjungpinang ikut seleksi kompetensi berbasis CAT
Rabu, 4 Desember 2024 19:25 Wib
Dewan Pers akan minta keterangan manajemen CNN Indonesia terkait kasus penembakan siswa SMK
Rabu, 4 Desember 2024 18:16 Wib
Bulog Tanjungpinang mulai salurkan bantuan pangan tahap ketiga
Rabu, 4 Desember 2024 16:20 Wib
Pemkot Tanjungpinang ajak warga memanfaatkan program pemutihan pajak
Rabu, 4 Desember 2024 14:25 Wib
Pemprov Kepri kaji konversi pompong penambang listrik di Pulau Penyengat
Selasa, 3 Desember 2024 17:34 Wib
Rutan Kelas I Tanjungpinang panen ikan nila
Selasa, 3 Desember 2024 17:21 Wib
Komentar