Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berkomitmen mengkaji ulang UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang tidak memberikan rasa keadilan untuk  pekerja kerah biru.

"Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," kata Anies di Jakarta, Senin.

Anies mengatakan bahwa UU Ciptaker yang disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menuai hasil yang kontradiktif.

Baca juga: Anies silaturahim kunjungi gurunya di Ponpes Al-Itqon

Mengutip data BPS, Anies mengatakan bahwa pengangguran turun 5,3 persen pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Pada era pasca-UU Ciptaker Presiden RI Joko Widodo, pengangguran hanya turun 0,73 persen.

"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Dengan aturan yang seperti ini, kita harus memastikan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Tidak kalah penting, Anies mengatakan bahwa pada era pasca-UU Ciptaker pemenuhan hak pesangon kepada korban PHK tidak diberikan secara penuh.

Baca juga: Staf Khusus Presiden: Pertemuan Jokowi dengan ketum partai bukan kampanye

Menurut dia, hak tersebut harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai sehingga pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi.

"Jadi, kami ingin memastikan review atas omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Insyaallah, kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi," kata Anies.

Anies mengatakan bahwa persoalan UU Ciptaker tidak hanya terkait dengan urusan perburuhan, melainkan hubungan pemerintah pusat dan daerah yang termasuk kewenangannya banyak sekali, yang justru menimbulkan permasalahan merepotkan pengusaha.

Baca juga:
KPU Kepri imbau warga tak berlibur sebelum mencoblos ke TPS

Gus Yahya: PBNU tidak terlibat dukung salah satu capres di Pemilu 2024

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anies berkomitmen kaji ulang UU Ciptaker 

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024