Presiden ubah istilah libur Isa Al Masih jadi Yesus Kristus
Selasa, 30 Januari 2024 12:04 WIB
Tangkapan layar - Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. (ANTARA/Asep Firmansyah).
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.
Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
Huruf b menyebutkan bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.
Dengan pertimbangan itu, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Baca juga:
Bulan K3, Disnakertrans Kepri soroti penyakit TBC di tempat kerja
Pemkot Batam anggarkan dana Rp3,5 M untuk infrastruktur di setiap kelurahan
Disnakertrans Kepri catat 6.000 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi ubah nomenklatur libur Isa Al Masih jadi Yesus Kristus
Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
Huruf b menyebutkan bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.
Dengan pertimbangan itu, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Baca juga:
Bulan K3, Disnakertrans Kepri soroti penyakit TBC di tempat kerja
Pemkot Batam anggarkan dana Rp3,5 M untuk infrastruktur di setiap kelurahan
Disnakertrans Kepri catat 6.000 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi ubah nomenklatur libur Isa Al Masih jadi Yesus Kristus
Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Refly Harun rumuskan 7 poin keberatan ke Polda Metro Jaya terkait Roy Suryo
15 January 2026 17:04 WIB
Prabowo sebut Jokowi paling berjasa memulai proyek pabrik petrokimia Lotte
06 November 2025 12:51 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Polres Lingga gelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan SPPG optimalkan MBG
28 January 2026 9:13 WIB