Kemenkumham Kepri berikan remisi khusus Imlek kepada seorang napi
Senin, 12 Februari 2024 9:07 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek kepada seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang atas nama Rudianto Bin Lir Sau Kie.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas I Tanjungpinang, Dedy Win Hernadi kepada narapidana Rudianto yang secara aturan dan syarat telah memenuhi untuk menerima remisi tersebut.
"Pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-202.PK.05.04 tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Imlek Tahun 2024," katanya usai penyerahan remisi di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Sabtu.
Dedy menyebut narapidana Rudianto mendapat remisi khusus Imlek selama satu bulan. Ia merupakan narapidana kasus narkotika dengan masa pidana kurungan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
"Masa berakhirnya penahanan yang bersangkutan, yaitu 19 September 2026," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.
Menurutnya remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif.
"Selain itu, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana tapi agar menjadi manusia yang lebih baik," kata Surya Mataram.
Ia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun remisi khusus hari raya Imlek diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Konghuchu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas I Tanjungpinang, Dedy Win Hernadi kepada narapidana Rudianto yang secara aturan dan syarat telah memenuhi untuk menerima remisi tersebut.
"Pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-202.PK.05.04 tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Imlek Tahun 2024," katanya usai penyerahan remisi di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Sabtu.
Dedy menyebut narapidana Rudianto mendapat remisi khusus Imlek selama satu bulan. Ia merupakan narapidana kasus narkotika dengan masa pidana kurungan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
"Masa berakhirnya penahanan yang bersangkutan, yaitu 19 September 2026," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.
Menurutnya remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif.
"Selain itu, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana tapi agar menjadi manusia yang lebih baik," kata Surya Mataram.
Ia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun remisi khusus hari raya Imlek diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Konghuchu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bandara Hang Nadim Batam layani 74.481 penumpang saat libur Isra Mi'raj-Imlek
31 January 2025 13:58 WIB
Ribuan pengunjung padati vihara berusia 300-an tahun di Tanjungpinang saat Imlek
29 January 2025 16:10 WIB, 2025
Vihara Maitreya Batam siapkan 10 menu makanan vegetarian pada Imlek 2025
29 January 2025 15:16 WIB, 2025
Ribuan warga Tionghoa padati Vihara Maitreya Batam di momen Imlek 2025
29 January 2025 13:24 WIB, 2025
Kapolres Lingga-Kepri pastikan perayaan Imlek 2025 berjalan aman & lancar
29 January 2025 11:04 WIB, 2025
Pengamat: Pemerintah kota harus menonjolkan keunikan Imlek khas Batam
29 January 2025 10:57 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB