Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di Gedung Sri Srindit Kecamatan Bunguran Timur, Senin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Natuna Ikhwan Sholihin dihubungi melalui sambungan telepon dari Batam, Senin, mengatakan SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik masyarakat yang terintegrasi secara nasional.

Tujuan kegiatan itu, katanya, memantapkan sistem pengelolaan pelayanan masyarakat pasalnya beberapa tahun ini tidak banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui SP4N-LAPOR.

"Sehingga mungkin sosialisasi perlu kita laksanakan. Tapi itu nanti di rapat kita bahas terkait apa saja yang kita perlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengadukan persoalan yang ada kepada pemerintah melalui SP4N -LAPOR ini," ucap dia.

Ia menjelaskan SP4N-LAPOR bisa mengakomodasi semua jenis pengaduan yang berkenaan dengan Pemkab Natuna.

Bagi publik yang ingin menyampaikan aspirasi atau pengaduan bisa melalui layanan pesan singkat ke nomor 1708, aplikasi SP4N-LAPOR, atau website www.Natuna.lapor.go.id.

"Laporan di tahun 2022 ada 15 laporan, sedangkan 2023 21 laporan," ujar dia.

Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan sistem pengaduan tersebut penting untuk dikelola seoptimal mungkin.

Ia mengakui dalam proses penyelenggaraan APBD pasti ada persoalan-persoalan yang tidak memenuhi keinginan masyarakat, namun masyarakat tidak dapat menyampaikan aspirasi atau tidak tahu tempat untuk melapor.

"Hal-hal semacam ini harus kita akomodir melalui sistem ini," ucap dia.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024