Pemkot Tanjungpinang terapkan waktu operasional THM saat Ramadhan
Kamis, 29 Februari 2024 18:53 WIB
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai mensosialisasikan penerapan jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM) jelang Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
"Kami bakal memberlakukan penerapan jam malam agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk," kata Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Kamis (29/2).
Hasan menyampaikan, sepanjang Ramadhan, tempat hiburan malam akan tetap buka, namun hanya setelah shalat tarawih. Selain itu, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 00:00 WIB.
Menurutnya, tim gabungan bakal patroli keliling memantau tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadhan. Apabila kedapatan melanggar aturan yang berlaku, maka akan ditindak tegas.
"Demikian pula dengan rumah makan, boleh tetap buka pada siang hari, tapi juga dibatasi waktu operasionalnya," ujar Hasan.
Hasan menekankan pentingnya etika selama Ramadhan, dengan mengajak masyarakat saling menjaga dan menghormati satu sama lainnya.
Ia meyakini kehidupan sosial warga Tanjungpinang yang selama ini terkenal rukun dan damai mampu mewujudkan situasi kondusif dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan.
"Meskipun kita sedang fokus memulihkan ekonomi dan mengendalikan inflasi, tapi harus tetap bisa menjaga diri di Ramadhan tahun ini," ucap Hasan.
Ia menambahka,n ketentuan resmi terkait penerapan jam operasional tempat hiburan malam maupun rumah makan akan dikeluarkan setelah pemerintah mengumumkan jadwal 1 Ramadhan 1445 Hijriah.
"Kami bakal memberlakukan penerapan jam malam agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk," kata Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Kamis (29/2).
Hasan menyampaikan, sepanjang Ramadhan, tempat hiburan malam akan tetap buka, namun hanya setelah shalat tarawih. Selain itu, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 00:00 WIB.
Menurutnya, tim gabungan bakal patroli keliling memantau tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadhan. Apabila kedapatan melanggar aturan yang berlaku, maka akan ditindak tegas.
"Demikian pula dengan rumah makan, boleh tetap buka pada siang hari, tapi juga dibatasi waktu operasionalnya," ujar Hasan.
Hasan menekankan pentingnya etika selama Ramadhan, dengan mengajak masyarakat saling menjaga dan menghormati satu sama lainnya.
Ia meyakini kehidupan sosial warga Tanjungpinang yang selama ini terkenal rukun dan damai mampu mewujudkan situasi kondusif dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan.
"Meskipun kita sedang fokus memulihkan ekonomi dan mengendalikan inflasi, tapi harus tetap bisa menjaga diri di Ramadhan tahun ini," ucap Hasan.
Ia menambahka,n ketentuan resmi terkait penerapan jam operasional tempat hiburan malam maupun rumah makan akan dikeluarkan setelah pemerintah mengumumkan jadwal 1 Ramadhan 1445 Hijriah.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satpomau Lanud RSA Natuna razia tempat hiburan malam, cegah pelanggaran prajurit
26 October 2025 11:33 WIB
LMKN tegaskan tidak ada pungutan royalti acara hiburan rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
15 August 2025 12:16 WIB
Pemkot Tanjungpinang batasi operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan
25 February 2025 12:53 WIB