Istanbul (ANTARA) - Nikaragua pada Jumat (1/3) mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) dengan tuduhan "memudahkan" genosida di Gaza.
"Nikaragua berpendapat bahwa.... Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya guna mencegah genosida," kata ICJ melalui pernyataan.
Menurut Nikaragua, kata ICJ, "fasilitasi" itu ditunjukkan Jerman dengan memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.
Fasilitasi Jerman itu, menurut Nikaragua, juga dilakukan dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Baca juga: Lebih dari 100 warga Gaza tewas diserang Israel saat menunggu bantuan kemanusiaan
Nikaragua meminta ICJ untuk mengambil langkah-langkah sementara "sehubungan dengan 'partisipasi Jerman dalam genosida'".
Nikaragua menganggap Jerman melakukan 'pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan norma-norma hukum internasional lainnya, seperti yang sedang berlangsung di Jalur Gaza'.
Israel telah menewaskan lebih dari 30.000 orang melalui serangan-serangan yang dilancarkannya ke Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melakukan penyerbuan ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Gempuran militer Israel itu menimbulkan pengungsian besar-besaran serta menyebabkan para warga terancam kelaparan.
Baca juga: Jumlah korban tewas karena serangan Israel di Gaza lebih dari 30.000
Pada akhir 2023, Afrika Selatan juga mengajukan kasus ke ICJ dengan membawa tuduhan bahwa Israel tidak memenuhi mandat Konvensi Genosida 1948.
ICJ pada Januari mengeluarkan putusan sementara, yang menyatakan bahwa pendapat-pendapat yang diajukan Afrika Selatan masuk akal.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) Josep Borrell pada Kamis mengatakan dirinya merasa "ngeri" atas berita tentang serangan Israel terhadap kerumunan warga yang menunggu bantuan kemanusiaan di Gaza.
"Saya merasa ngeri dengan berita tentang pembantaian lagi warga sipil di Gaza yang sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan," katanya di X.
"Kematian ini benar-benar tidak bisa diterima."
Baca juga: Enam bayi di Jalur Gaza utara meninggal akibat malnutrisi
Sembari menekankan bahwa merampas bantuan pangan bagi masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, Borrell mengatakan bahwa "akses kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza harus diberikan."
Pernyataan Borrell tersebut muncul setelah pasukan Israel menembaki kerumunan warga Palestina pada Kamis pagi saat mereka menunggu bantuan kemanusiaan di Kota Gaza, menewaskan sedikitnya 112 orang dan melukai 760 warga lainnya, menurut Kementerian Kesehatan yang berbasis di Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga:
UNRWA sulit salurkan bantuan ke Jalur Gaza di tengah tembakan Israel
Gaza hadapi tingkat malnutrisi anak terburuk di dunia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jerman diadukan ke ICJ, dituding "memfasilitasi" genosida di Gaza
"Nikaragua berpendapat bahwa.... Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya guna mencegah genosida," kata ICJ melalui pernyataan.
Menurut Nikaragua, kata ICJ, "fasilitasi" itu ditunjukkan Jerman dengan memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.
Fasilitasi Jerman itu, menurut Nikaragua, juga dilakukan dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Baca juga: Lebih dari 100 warga Gaza tewas diserang Israel saat menunggu bantuan kemanusiaan
Nikaragua meminta ICJ untuk mengambil langkah-langkah sementara "sehubungan dengan 'partisipasi Jerman dalam genosida'".
Nikaragua menganggap Jerman melakukan 'pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan norma-norma hukum internasional lainnya, seperti yang sedang berlangsung di Jalur Gaza'.
Israel telah menewaskan lebih dari 30.000 orang melalui serangan-serangan yang dilancarkannya ke Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melakukan penyerbuan ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Gempuran militer Israel itu menimbulkan pengungsian besar-besaran serta menyebabkan para warga terancam kelaparan.
Baca juga: Jumlah korban tewas karena serangan Israel di Gaza lebih dari 30.000
Pada akhir 2023, Afrika Selatan juga mengajukan kasus ke ICJ dengan membawa tuduhan bahwa Israel tidak memenuhi mandat Konvensi Genosida 1948.
ICJ pada Januari mengeluarkan putusan sementara, yang menyatakan bahwa pendapat-pendapat yang diajukan Afrika Selatan masuk akal.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) Josep Borrell pada Kamis mengatakan dirinya merasa "ngeri" atas berita tentang serangan Israel terhadap kerumunan warga yang menunggu bantuan kemanusiaan di Gaza.
"Saya merasa ngeri dengan berita tentang pembantaian lagi warga sipil di Gaza yang sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan," katanya di X.
"Kematian ini benar-benar tidak bisa diterima."
Baca juga: Enam bayi di Jalur Gaza utara meninggal akibat malnutrisi
Sembari menekankan bahwa merampas bantuan pangan bagi masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, Borrell mengatakan bahwa "akses kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza harus diberikan."
Pernyataan Borrell tersebut muncul setelah pasukan Israel menembaki kerumunan warga Palestina pada Kamis pagi saat mereka menunggu bantuan kemanusiaan di Kota Gaza, menewaskan sedikitnya 112 orang dan melukai 760 warga lainnya, menurut Kementerian Kesehatan yang berbasis di Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga:
UNRWA sulit salurkan bantuan ke Jalur Gaza di tengah tembakan Israel
Gaza hadapi tingkat malnutrisi anak terburuk di dunia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jerman diadukan ke ICJ, dituding "memfasilitasi" genosida di Gaza