Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan hingga kini belum ada bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan sejak tahapan penyerahan berkas dibuka tanggal 5 Mei 2024.

"Sampai hari ini tak ada yang mendaftar (menyerahkan syarat dukungan), begitu pula dengan tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Sepertinya bakal calon jalur perseorangan memang tidak ada di Kepri," kata anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Minggu.

Ferry menduga salah satu pemicu minimnya minat bakal calon jalur perseorangan karena persyaratan yang harus dipenuhi cukup berat.

Ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia menjelaskan bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri tahun 2024 wajib mengantongi minimal 150 ribu dukungan masyarakat dalam bentuk salinan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Jumlah dukungan tersebut sepuluh persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kepri yang berjumlah sebanyak 1.500.974 orang.

"KPU hanya menjalankan regulasi yang sudah ada," ujar Ferry.

Ferry menjelaskan bahwa KPU Kepri telah membuka pendaftaran pengumpulan syarat dan verifikasi dukungan KTP bagi bakal calon kepala daerah perseorangan pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Jika memenuhi syarat, bakal calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur bersama bakal calon lainnya yang diusung partai politik.

"Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kepri dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," ujar Ferry.

Ferry menambahkan KPU Kepri gencar menyosialisasikan tahapan Pilkada 2024 yang dimulai sejak tanggal 27 Februari. Saat ini, KPU Kepri fokus pada pembentukan badan ad hoc, yakni PPK dan PPS.

Selain itu, KPU Kepri juga telah membuka pendaftaran lembaga pemantau untuk Pilkada 2024 mulai tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024.

Pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat hingga badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Lembaga tersebut harus mendapat sertifikasi saat melakukan tugasnya.

"Bagi siapa pun ingin menjadi pemantau Pemilu, silakan mendaftar ke KPU Kepri," ucapnya.

Baca juga:
Seorang pria diduga bunuh diri di Jembatan Barelang

Sebanyak 26 ribu lulusan SMP mendaftar pada PPDB SMA sederajat di Kepri

Jelang Idul Adha, penjualan hewan kurban di Batam mulai marak

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024