Batam (ANTARA News) - Perbankan Indonesia membutuhkan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan.
"Keberadaan UU OJK akan memperkuat stabilitas sektor keuangan Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, Sabtu.
Saat ini, DPR RI masih menggodok isi RUU OJK.
Terdapat tiga isyu yang masih dibahas dalam pembentukan RUU OJK, kata Harry, yaitu "one site inspection" antara OJK dengan Bank Indonesia, mekanisme transisi dan mekanisme koordinasi antara OJK, BI, Menteri Keuangan dan LPS.
Dalam "one site inspection", kata dia, pemerintah dan DPR sepakat Bank Indonesia tidak berhak mengeluarkan opini status bank.
"Kami sepakat BI hanya sebatas melakukan pengawasan dan tidak berhak mengeluarkan opini status bank," kata Harry.
"One site inspection", kata dia, penting, mengacu pada prinsip kehati-hatian makro, khususnya kepada bank yang tergolong "systemically important bank" (SIB). Pengawasan dilakukan BI untuk memperoleh data dan informasi yang mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan moneter, serta meminimalkan kelemahan potensi krisis yang ditemukan OJK.
"Pengawasan terhadap SIB dilakukan dalam situasi krirsis maupun normal dengan menyampaikan pemberitahuan dulu kepada OJK," kata anggota DPR RI Daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara mengenai mekanisme transisi, ia mengatakan panitia kerja menyepakati aset, kekayaan, sistem informasi, data dan sumber daya manusia wajib dialihkan dari BI dan Kementerian Keuangan kepada OJK.
Panja juga masih membahas sistem koordinasi antara OJK, Kementerian Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Masih ada yang perlu dibahas, antara lain bentuk dan status forum, inisiator, jadwal, waktu, mekanisme pengambilan keputusan dan lainnya," kata dia.
Mengenai kondisi perbankan Indonesia kini, ia mengatakan tetap stabil di tengah gejolak krisis ekonomi dunia yang melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
"Secara keseluruhan patut dicatat bahwa sektor perbankan tetap stabil di tengah gejolak dunia," kata Harry Azhar Azis.
Ia mengatakan indikasi kestabilan perbankan Indonesia dapat dilihat dari rasio kredit bermasalah, imbal hasil aktiva, rasio kecukupan modal dan rasio pinjaman terhadap tabungan meningkat.
Menurut politisi Partai Golkar, stabilnya perbankan Indonesia di tengah krisis global merupakan bukti keberhasilan pemerintah menjaga stabilitas.
Ia mengatakan sejak 1997, pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menjaga kestabilan perbankan.
"Pihak otoritas melaksanakan agenda reformasi yang mencakup penyempurnaan peraturan dan pengawasan dan memperkuat peran penegak hukum untul mencapai angka stabilitas," kata Harry.
(Y011/S006)
UU OJK Perkuat Stabilitas Perbankan
Sabtu, 8 Oktober 2011 14:01 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut Yaqut Cholil sempat bagi 20.000 kuota haji tambahan 2024 sesuai UU
13 March 2026 15:35 WIB
Kasus sabu 2 ton di Kapal Sea Dragon: Kejari Batam tegaskan tuntutan mati sesuai UU
22 February 2026 10:03 WIB
Batam tuan rumah rakor sinkronisasi kewenangan pusat daerah untuk Sumatera dan Jawa
22 October 2025 14:26 WIB
Kemenkopolkam bersama Kemendagri jaring aspirasi revisi UU 23/2014 zona barat
22 October 2025 12:38 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pelni Tanjungpinang ajak warga manfaatkan diskon tiket kapal periode libur sekolah
06 June 2026 15:57 WIB
Harga minyak mentah Indonesia pada Mei 2026 turun ke 106,56 dolar AS per barel
06 June 2026 14:04 WIB