Batam (ANTARA) - Polda Kepri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar untuk nelayan di Pulau Galang, Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Batam, Rabu mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pelaku pelangsir dengan inisial R dan NL serta menyita beberapa barang bukti yaitu dua kendaraan yang digunakan untuk membawa BBM subsidi, 420 liter BBM subsidi jenis bio solar
Selain itu polisi juga menyita 20 jerigen, 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan BBM subsidi bio solar, satu lembar data penjualan BBM subsidi bio solar di SPBN Setokok pada Kamis tanggal 16 Mei 2024, serta beberapa barang bukti lainnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar di SPBN Pulau Setokok Kota Batam, dengan menggunakan surat rekomendasi nelayan untuk pembelian BBM.
Baca juga:
Ombudsman temukan aset sekolah yang tidak termanfaatkan di wilayah Kepri
Pemkab Natuna berikan pelatihan pengelolaan bisnis kepada pelaku IKM
"Selanjutnya BBM ini dijual untuk keperluan atau kegiatan proyek. Jadi pada saat personel tipiter mendapatkan informasi dari masyarakat dan nelayan yang merasa curiga dan keberatan dengan jatah bio solar yang mereka terima. Maka dari itu kami lanjutkan dengan penyelidikan," kata Putu.
Ia menjelaskan dari keterangan tersangka, mereka telah melakukan kegiatan ini selama 1 tahun, tetapi atas keterangan dari para saksi yang diperiksa, kegiatan pelangsiran BBM subsidi untuk nelayan itu telah berjalan selama 4 tahun.
Putu mengatakan, nelayan di Pulau Galang tersebut hanya mendapatkan jatah dua jerigen setiap minggu.
Ia menyebutkan SPBN wajib memberikan BBM subsidi sesuai dengan spek dan mesin kapal yang tertera dalam surat rekomendasi yang dimiliki oleh nelayan.
"Dari keterangan saksi-saksi yang kami dalami, satu nelayan mendapat jatah dari tersangka ini hanya dua jerigen setiap minggu. Jadi sisanya ini yang disalah gunakan oleh pelaku dan di jual ke industri," ujar dia.
Baca juga:
Bea cukai Kepri musnahkan 243.220 batang rokok ilegal di Natuna
Kanwil Kemenkumham Kepri musnahkan 73.642 arsip
Kombes Pol. Putu menyebutkan para tersangka juga melakukan manipulasi data yang ada di surat rekomendasi nelayan, mulai dari dengan spek dan mesin kapal dari masing-masing nelayan.
"Disitu dibuatnya nelayan A spek kapalnya dan mesinnya sekian, tetapi saat di cek oleh tim penyidik ternyata tidak sesuai, ternyata perahu kecil. Tapi di surat rekomendasinya spek dan mesin kapalnya ukuran besar," kata dia.
Ia menyebutkan jika dikalkulasikan hampir puluhan ton per bulan BBM bio solar yang dikumpulkan oleh tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar Kombes Pol. Putu.
Baca juga:
Kebutuhan hewan kurban 2024 di Batam mencapai 15.000 ekor
Pemprov Kepri: Pendaftar program beasiswa mahasiswa Pemprov Kepri capai 2.200 orang
SKK Migas-KKKS berkoordinasi dengan Pemkab Natuna perbaiki atap tribun
Gubernur Ansar: Realisasi pendapatan APBD hingga Juni Rp1,5 triliun
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Batam, Rabu mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pelaku pelangsir dengan inisial R dan NL serta menyita beberapa barang bukti yaitu dua kendaraan yang digunakan untuk membawa BBM subsidi, 420 liter BBM subsidi jenis bio solar
Selain itu polisi juga menyita 20 jerigen, 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan BBM subsidi bio solar, satu lembar data penjualan BBM subsidi bio solar di SPBN Setokok pada Kamis tanggal 16 Mei 2024, serta beberapa barang bukti lainnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar di SPBN Pulau Setokok Kota Batam, dengan menggunakan surat rekomendasi nelayan untuk pembelian BBM.
Baca juga:
Ombudsman temukan aset sekolah yang tidak termanfaatkan di wilayah Kepri
Pemkab Natuna berikan pelatihan pengelolaan bisnis kepada pelaku IKM
"Selanjutnya BBM ini dijual untuk keperluan atau kegiatan proyek. Jadi pada saat personel tipiter mendapatkan informasi dari masyarakat dan nelayan yang merasa curiga dan keberatan dengan jatah bio solar yang mereka terima. Maka dari itu kami lanjutkan dengan penyelidikan," kata Putu.
Ia menjelaskan dari keterangan tersangka, mereka telah melakukan kegiatan ini selama 1 tahun, tetapi atas keterangan dari para saksi yang diperiksa, kegiatan pelangsiran BBM subsidi untuk nelayan itu telah berjalan selama 4 tahun.
Putu mengatakan, nelayan di Pulau Galang tersebut hanya mendapatkan jatah dua jerigen setiap minggu.
Ia menyebutkan SPBN wajib memberikan BBM subsidi sesuai dengan spek dan mesin kapal yang tertera dalam surat rekomendasi yang dimiliki oleh nelayan.
"Dari keterangan saksi-saksi yang kami dalami, satu nelayan mendapat jatah dari tersangka ini hanya dua jerigen setiap minggu. Jadi sisanya ini yang disalah gunakan oleh pelaku dan di jual ke industri," ujar dia.
Baca juga:
Bea cukai Kepri musnahkan 243.220 batang rokok ilegal di Natuna
Kanwil Kemenkumham Kepri musnahkan 73.642 arsip
Kombes Pol. Putu menyebutkan para tersangka juga melakukan manipulasi data yang ada di surat rekomendasi nelayan, mulai dari dengan spek dan mesin kapal dari masing-masing nelayan.
"Disitu dibuatnya nelayan A spek kapalnya dan mesinnya sekian, tetapi saat di cek oleh tim penyidik ternyata tidak sesuai, ternyata perahu kecil. Tapi di surat rekomendasinya spek dan mesin kapalnya ukuran besar," kata dia.
Ia menyebutkan jika dikalkulasikan hampir puluhan ton per bulan BBM bio solar yang dikumpulkan oleh tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar Kombes Pol. Putu.
Baca juga:
Kebutuhan hewan kurban 2024 di Batam mencapai 15.000 ekor
Pemprov Kepri: Pendaftar program beasiswa mahasiswa Pemprov Kepri capai 2.200 orang
SKK Migas-KKKS berkoordinasi dengan Pemkab Natuna perbaiki atap tribun
Gubernur Ansar: Realisasi pendapatan APBD hingga Juni Rp1,5 triliun