Batam (ANTARA Kepri) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi, bukan Kepulauan Riau.

"Yang pertama, meminta Mendagri mencabut keputusan Pulau Berhala masuk Jambi," kata anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau Jasarmen Purba di Batam, Senin.

Ia mengatakan komite sepakat keputusan yang dibuat Mendagri Gamawan Fauzi bertentangan dengan UU Pembentukan Kabupaten Lingga yang menyatakan Pulau Berhala masuk Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

DPD akan memanggil Mendagri untuk menanyakan penetapan Pulau Berhala pertengahan November 2011, kata Purba.

Selain melanggar UU, Permendagri itu juga bertentangan dengan amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta menteri tidak menerbitkan peraturan baru sebelum perombakan kabinet, beberapa waktu lalu.

DPD Kepri, kata dia, juga kerap melakukan komunikasi intensif dengan DPD Jambi untuk membicarakan penetapan Pulau Berhala.

"Pada dasarnya mereka terima hasil keputusan Menteri," kata dia.

Di tempat yang sama, anggota DPD Daerah Pemilihan Kepri lain, Zul Bahri mengatakan anggota DPD bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri akan mengajukan uji materil UU ke Mahkamah Konstitusi.

Selain uji materil, tim Kepri juga akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, kata dia.

Menurut dia, Pulau Berhala seharusnya masuk dalam wilayah Provinsi Kepri, karena sebelum Kepri pisah dengan Riau, pulau berpasir putih itu menjadi wilayah Riau.

(Y011/K005)