Moskow (ANTARA) - Boeing mengaku bersalah dan membayar denda 243,6 juta dolar AS atau sekitar Rp3,96 triliun (kurs per 8 Juli 2024, 1 dolar AS=Rp16.260), demikian lapor penyiar CNBC, mengutip Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).

Denda itu dijatuhkan atas tuduhan penipuan kriminal terkait dengan dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX yang terjadi pada 2018 dan 2019.

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai kesepakatan prinsip pada persyaratan resolusi dengan Departemen Kehakiman, yang masih harus disetujui dan disahkan oleh beberapa persyaratan tertentu," kata CNBC mengutip perusahaan tersebut.

Kesepakatan pengakuan bersalah ini bermuara pada pemasangan pemantau independen untuk mengawasi kepatuhan perusahaan pembuat pesawat itu selama tiga tahun.

Boeing juga harus menginvestasikan setidaknya 455 juta dolar AS (sekitar Rp7,39 triliun) dalam program kepatuhan dan keselamatan, kata CNBC.

Departemen Kehakiman AS memberi tahu Boeing pada Mei lalu bahwa perusahaan tersebut akan dikenai tuntutan pidana.

Sumber: Sputnik



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Boeing akui bersalah atas tuduhan penipuan kriminal 2 musibah 737 MAX

Pewarta : Primayanti
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024