Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau menjemput 13 orang nelayan daerah setempat, yang ditangkap penegak hukum Malaysia akibat diduga memasuki wilayah tangkapan negara itu.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga Sutarman saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Kamis, mengatakan sebanyak 13 nelayan tersebut dijemput di perairan Malaysia pada Kamis (7/11), menggunakan kapal patroli milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni KN Pulau Nipah-321.
Ia menjelaskan, penjemputan dilakukan bersama para pemangku kepentingan Indonesia, sedangkan pihaknya yang memulangkan nelayan yakni pihak otoritas Malaysia.
"Tadi kita melakukan penjemputan bersama tim Dinas Kelautan dan Perikanan serta para pemangku kepentingan lainnya," ucap dia.
Ke-13 nelayan ditangkap oleh penegak hukum Malaysia pada 25 April 2024 atas dugaan telah memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal.
Setelah disidangkan pada 24 Juni 2024, otoritas Malaysia memutuskan membebaskan mereka atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.
"Mereka berada di Malaysia kurang lebih dua bulan," katanya.
Menurut dia, jumlah nelayan yang dijemput sebanyak 16 orang, yakni 13 dari Lingga dan tiga orang lain asal Natuna dan Karimun. Kapal nelayan juga dibawa pulang.
Ia menyebut, proses penjemputan dan pemulangan berjalan dengan lancar dan saat ini para nelayan berada di Kota Batam.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali dan dirinya juga mengingatkan para nelayan untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya.
"Kita mengapresiasi semua pihak yang telah banyak membantu," tutur dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Lingga jemput nelayan yang ditangkap oleh Malaysia
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga Sutarman saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Kamis, mengatakan sebanyak 13 nelayan tersebut dijemput di perairan Malaysia pada Kamis (7/11), menggunakan kapal patroli milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni KN Pulau Nipah-321.
Ia menjelaskan, penjemputan dilakukan bersama para pemangku kepentingan Indonesia, sedangkan pihaknya yang memulangkan nelayan yakni pihak otoritas Malaysia.
"Tadi kita melakukan penjemputan bersama tim Dinas Kelautan dan Perikanan serta para pemangku kepentingan lainnya," ucap dia.
Ke-13 nelayan ditangkap oleh penegak hukum Malaysia pada 25 April 2024 atas dugaan telah memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal.
Setelah disidangkan pada 24 Juni 2024, otoritas Malaysia memutuskan membebaskan mereka atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.
"Mereka berada di Malaysia kurang lebih dua bulan," katanya.
Menurut dia, jumlah nelayan yang dijemput sebanyak 16 orang, yakni 13 dari Lingga dan tiga orang lain asal Natuna dan Karimun. Kapal nelayan juga dibawa pulang.
Ia menyebut, proses penjemputan dan pemulangan berjalan dengan lancar dan saat ini para nelayan berada di Kota Batam.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali dan dirinya juga mengingatkan para nelayan untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya.
"Kita mengapresiasi semua pihak yang telah banyak membantu," tutur dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Lingga jemput nelayan yang ditangkap oleh Malaysia