Mataram (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Barat menaruh atensi terhadap penanganan kasus dugaan Brigadir MN menghamili perempuan berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah.

"Jadi, saya kemarin ke Polres Lombok Timur, itu (kasus Brigadir MN) di proses. Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," kata Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat.

Dia menyampaikan pihaknya menaruh atensi terhadap penanganan kasus tersebut melihat perbuatan yang diduga dilakukan Brigadir MN telah mencoreng nama baik Polri.

"Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," kata dia 

Perihal sanksi pelanggaran etik yang akan diterapkan terhadap Brigadir MN, Rio mengatakan hal tersebut berada di bawah kewenangan Komisi Kode Etik Polri.

"Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," kata dia.




 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024