Batam (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Barelang (Batam, Rempang dan Galang), Kepulauan Riau, menangkap H (42), pelaku penganiayaan seorang lansia hingga meninggal dunia, di tempat pelariannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Jumat, mengatakan tersangka H merupakan pelaku penganiayaan terhadap S (60) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dibantu Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang," katanya.

Tersangka H ditangkap setelah melarikan diri usai menganiaya korban yang masih memiliki hubungan dengan teman wanitanya berinisial M.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau, sekitar pukul 02.30 WIB.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka H setelah menerima laporan dari saksi M (istri siri korban) bahwa dirinya telah dipukul oleh korban usai terlibat cekcok.

Tersangka H yang menerima laporan itu langsung naik pitam, kemudian menemui korban yang sedang berada di samping salah satu bank di Sei Jodoh.

"Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Setelah itu, pelaku mengambil pisau di motornya dan menikam perut korban secara bertubi-tubi,” katanya.

Usai menikam korban, pelaku dan saksi M melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban dalam keadaan berlumuran darah dibawa ke rumah sakit oleh saksi R dibantu masyarakat sekitar. Sesampainya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan, masing-masing pada bagian perut tiga tusukan, bagian dada ada empat tusukan, punggung dua tusukan, dan leher satu tusukan.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena marah dan sakit hati setelah teman wanitanya dipukul oleh korban," kata Ompusunggu.

Sejak pembunuhan itu terjadi, pelaku atau tersangka melarikan diri. Hingga pada tanggal 24 Juli 2024, keberadaan tersangka bersama teman wanitanya terendus berada di Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka dan kekasih gelapnya itu dijemput dan dibawa ke Batam pada Kamis (25/7), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Ompusunggu mengatakan Polresta Barelang terus berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di Kota Batam.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024