Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap sepuluh kasus narkotika dengan menangkap 12 orang tersangka selama periode 13-27 Juli 2024.

"12 tersangka terdiri dari sepuluh pria dan dua wanita," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Kapolresta mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu tersebar di tiga lokasi kejadian, yaitu di Kecamatan Tanjungpinang Timur enam kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat tiga kasus, dan Kecamatan Bukit Bestari satu kasus.

Sementara total barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,44 gram dan pil ekstasi 52 butir dengan berat 18,2 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni tiga alat timbangan digital, 11 unit ponsel, tujuh unit sepeda motor, serta enam buah alat isap bong.

Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka berikut barang bukti bakal diproses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Kemudian, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” sebut Kapolresta Tanjungpinang.

Kombes Budi memastikan Polresta Tanjungpinang dan jajaran bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti BNN, kejaksaan hingga masyarakat berkomitmen memerangi kasus narkotika di pusat ibukota Provinsi Kepri tersebut.

Menurutnya dampak narkotika sangat buruk bagi generasi penerus bangsa, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak terkait guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Mari bersama-sama wujudkan Tanjungpinang bebas narkotika demi mewujudkan generasi emas Indonesia tahun 2045," demikian Kapolresta Tanjungpinang.

Baca juga:
KSAD akomodasi permintaan masyarakat untuk maksimalkan layanan RSKI Galang

BKHIT Kepri sertifikasi komoditas perikanan Natuna senilai Rp1,2 miliar

KPU Bintan-Kepri sebut seluruh anggota DPRD terpilih sudah serahkan LHKPN
 

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024