Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti, mengatakan kliennya akan diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Selasa (13/8), terkait kesaksian palsu Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Iya, diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada besok pukul 10.00 WIB,” kata Titin ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Mengenai barang bukti yang dibawa, ia mengatakan pihaknya hanya membawa berita acara pemeriksaan (BAP) Dede dan Aep yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

"Kita kan hanya dimintai keterangan sebagai saksi, kaitannya dengan Dede dan Aep. Paling bawa BAP saja, BAP milik Dede dan Aep," ujar Titin.

Di dalam pemeriksaan nanti, lanjutnya, Saka akan menyampaikan alibinya selama kasus terjadi, sementara dirinya akan menyampaikan argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dan kejadian tewasnya Vina akibat kecelakaan.

"Saka hanya akan membuktikan dia pada hari kejadian sama alibi dia dan keluarganya. Seperti di sidang saja," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.

Roely menyatakan penyidik dari Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili oleh pihaknya. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.

"Jadi, mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu," kata dia.

Bareskrim telah mulai memproses laporan soal kesaksian palsu Aep dan Dede dengan melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.

Sumpah pocong...

Sebelumnya, Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan Iptu Rudiana tidak hadir dalam pelaksanaan ritual sumpah pocong untuk memperkuat pembuktian kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
 
"Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi," ujar Farhat di Cirebon, Jumat.
 
Farhat mengatakan ketidakhadiran Rudiana dan kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan para terpidana, termasuk Saka Tatal terkait kasus kematian Vina dan Eky.
 
Saka Tatal telah melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon untuk membuktikan serta meyakinkan masyarakat bahwa kliennya itu tidak terlibat dalam kasus tersebut.
 
"Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat," katanya.
 
Sementara itu, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati Sanusi mengatakan Saka Tatal tiba di padepokan sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani sumpah pocong dengan didampingi kuasa hukumnya.
 
Prosesi sumpah pocong dimulai dengan pemandian dan dilanjutkan dengan Saka Tatal mengenakan kain kafan yang disaksikan ratusan orang.
 
"Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah,” kata Sanusi.

Sanusi menambahkan Iptu Rudiana sebelumnya dijadwalkan untuk melakukan ritual serupa. Namun, setelah Saka Tatal menyelesaikan ritualnya, ayah dari korban Eky itu tidak hadir.

"Saka Tatal sudah bersumpah pocong, kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum: Saka Tatal diperiksa Bareskrim selasa besok

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024