Jakarta (ANTARA) - Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri, memberikan kesaksian atas laporan dugaan kesaksian palsu dua saksi kunci Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, Saka Tatal tiba pada pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Titin Prilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap,” kata Saka di hadapan awak media.
Ia menyebut akan menyampaikan beberapa kesaksian, salah satunya bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan juga sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede.
Sementara itu, kuasa hukum Saka, Krisna Murti mengatakan pihaknya telah memerintahkan Saka untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan membuka peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saka Tatal penuhi panggilan Bareskrim untuk beri kesaksian
Berita Terkait
Dokkes Polda Kepri siaga layani kesehatan personel pangamanan TPS
Rabu, 27 November 2024 8:19 Wib
Kapolda Kepri jamin tiap TPS dikawal personel Polri
Rabu, 27 November 2024 7:19 Wib
TNI Polri di Natuna cek kesiapan PPK laksanakan pilkada
Selasa, 26 November 2024 19:45 Wib
KPU Natuna gandeng pihak ketiga untuk bersihkan APK paslon
Sabtu, 23 November 2024 16:43 Wib
Polda Kepri terbanyak ungkap kasus TPPO
Sabtu, 23 November 2024 10:48 Wib
Polda Kepri selidiki tersangka lain kasus TPPO yang libatkan oknum BP Batam
Sabtu, 23 November 2024 6:37 Wib
Mabes Polri asistensi penyelidikan kasus polisi tembak polisi di Sumbar
Jumat, 22 November 2024 17:24 Wib
Komisi III DPR RI minta Polri tindak tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 14:17 Wib
Komentar