Jakarta (ANTARA) - Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri, memberikan kesaksian atas laporan dugaan kesaksian palsu dua saksi kunci Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, Saka Tatal tiba pada pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Titin Prilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap,” kata Saka di hadapan awak media.
Ia menyebut akan menyampaikan beberapa kesaksian, salah satunya bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan juga sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede.
Sementara itu, kuasa hukum Saka, Krisna Murti mengatakan pihaknya telah memerintahkan Saka untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan membuka peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saka Tatal penuhi panggilan Bareskrim untuk beri kesaksian
Berita Terkait
Kapolda Kepri pastikan personelnya tak terlibat politik praktis
Kamis, 14 November 2024 16:29 Wib
Divkum: Pejabat Polri wajib awasi penerapan HAM
Kamis, 14 November 2024 9:50 Wib
Polda Kepri mulai menerima pendaftaran Bintara kompetensi pertanian
Rabu, 13 November 2024 11:27 Wib
Personel Polda Kepri juara Pendekar Open Championship 2024
Senin, 11 November 2024 16:12 Wib
Bidhumas Polri se-Indonesia tingkatkan kredibilitas lewat sertifikasi kompetensi
Sabtu, 9 November 2024 16:16 Wib
Perlu kesinambungan untuk ubah Kampung Aceh jadi bebas narkoba
Sabtu, 9 November 2024 9:21 Wib
Kapolri tegaskan tindak anggota terlibat judi online
Sabtu, 9 November 2024 8:43 Wib
Disdamkar Natuna padamkan kebakaran di gedung Disdikbud
Jumat, 8 November 2024 9:50 Wib
Komentar