Jakarta (ANTARA) - Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri, memberikan kesaksian atas laporan dugaan kesaksian palsu dua saksi kunci Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, Saka Tatal tiba pada pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Titin Prilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap,” kata Saka di hadapan awak media.
Ia menyebut akan menyampaikan beberapa kesaksian, salah satunya bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan juga sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede.
Sementara itu, kuasa hukum Saka, Krisna Murti mengatakan pihaknya telah memerintahkan Saka untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan membuka peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saka Tatal penuhi panggilan Bareskrim untuk beri kesaksian
Berita Terkait
Basarnas Natuna gelar latihan selamatkan korban kapal kebakaran
Kamis, 19 September 2024 12:37 Wib
Kompolnas dorong Komisi Etik Polri tolak banding 10 anggota Satnarkoba Barelang
Jumat, 13 September 2024 12:36 Wib
7 anggota Satnarkoba Polresta Barelang dijatuhi sanksi etik PTDH
Kamis, 12 September 2024 16:31 Wib
Polri fasilitasi aksi peringatan 1 tahun peristiwa Rempang
Sabtu, 7 September 2024 18:54 Wib
Kompolnas ingatkan Polri berada di tengah terkait kasus Rempang
Jumat, 6 September 2024 7:57 Wib
Pemprov Kepri rampungkan penyaluran insentif TNI dan Polri
Rabu, 4 September 2024 14:26 Wib
KPU Natuna: Berkas pendaftaran Wan Siswandi-Rodial Huda sudah lengkap
Rabu, 28 Agustus 2024 10:50 Wib
Kapolda Kepri: TNI-Polri tetap sinergi usai insiden Sei Beduk
Selasa, 27 Agustus 2024 10:35 Wib
Komentar