Natuna (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengikuti seleksi penerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, mengatakan PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna maupun di daerah luar.

Ia memastikan PPPK yang mengikuti seleksi tidak akan dipecat atau tetap menyandang status PPPK meski tidak lulus CPNS.

"Pegawai PPPK dengan masa kerja satu tahun atau di atas satu tahun bisa mengikuti seleksi CPNS," ucap dia.

Bagi yang berencana mengikuti seleksi, kata pria yang akrab dipanggil Jaya ini, bisa berkoordinasi dengan pihaknya, sebab PPPK yang mengikuti seleksi CPNS harus mendapatkan izin dari bupati atau sekretaris daerah (sekda).

"Mereka harus dapat izin dari bupati atau sekda, nanti kami yang urus. Kami buat kolektif aja," ujar dia.

Ia menerangkan diperbolehkannya PPPK mengikuti seleksi CPNS bukan kebijakan Pemkab Natuna, melainkan kebijakan pemerintah pusat. Ia mengatakan PPPK yang mengikuti seleksi harus memenuhi syarat formasi yang dilamar, baik umur maupun pendidikan.

"Jadi tidak hanya PPPK di Natuna yang bisa mendaftar atau mengikuti seleksi, orang luar juga bisa mengikuti seleksi di Natuna dan mereka bisa ikut selama memenuhi syarat," kata Jaya.

Ia menyebut pendaftaran CPNS di lingkungan Pemkab Natuna telah dibuka. "Pendaftarannya di buka semalam, Selasa (20/8)," tutur dia.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024