Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Faizal menekankan bakal pasangan calon kepala daerah dalam menyusun naskah visi-misi harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah daerah setempat.
Faizal menyebut penyusunan visi-misi sesuai dengan RPJMD itu menjadi syarat mutlak bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang sebelum mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024.
“Tujuannya agar siapa pun wali kota dan wakil wali kota terpilih, arah pembangunannya sama dengan RPJMD yang sudah disusun pemerintah daerah,” kata Faizal di Tanjungpinang, Minggu.
Faizal menyampaikan bahwa KPU pihaknya bersama sejumlah partai politik serta Badan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Tanjungpinang telah menggelar rapat koordinasi tentang penyusunan naskah visi-misi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Selain itu, lanjutnya, KPU Tanjungpinang juga membuka helpdesk atau meja bantuan yang melibatkan Bapelitbang Kota Tanjungpinang.
Di dalam helpdesk itu, partai politik bisa berkonsultasi kepada instansi terkait sebelum menyusun naskah visi-misi pasangan calon kepala daerah.
Ia menambahkan bahwa naskah yang disusun pasangan calon kepala daerah akan dinilai Bapelitbang Tanjungpinang sebelum diantar ke KPU.
"Apakah naskah itu sesuai atau tidak dengan RPJMD Pemkot Tanjungpinang, maka akan dinilai Bapelitbang Tanjungpinang. Sementara KPU tak punya kewenangan untuk memberikan penilai, melainkan hanya menerima naskah yang sudah final,” demikian Faizal.
Baca juga: KPU tetapkan sepuluh parpol tak lolos parlemen pada Pemilu 2024, ini daftarnya
Faizal menyebut penyusunan visi-misi sesuai dengan RPJMD itu menjadi syarat mutlak bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang sebelum mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024.
“Tujuannya agar siapa pun wali kota dan wakil wali kota terpilih, arah pembangunannya sama dengan RPJMD yang sudah disusun pemerintah daerah,” kata Faizal di Tanjungpinang, Minggu.
Faizal menyampaikan bahwa KPU pihaknya bersama sejumlah partai politik serta Badan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Tanjungpinang telah menggelar rapat koordinasi tentang penyusunan naskah visi-misi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Selain itu, lanjutnya, KPU Tanjungpinang juga membuka helpdesk atau meja bantuan yang melibatkan Bapelitbang Kota Tanjungpinang.
Di dalam helpdesk itu, partai politik bisa berkonsultasi kepada instansi terkait sebelum menyusun naskah visi-misi pasangan calon kepala daerah.
Ia menambahkan bahwa naskah yang disusun pasangan calon kepala daerah akan dinilai Bapelitbang Tanjungpinang sebelum diantar ke KPU.
"Apakah naskah itu sesuai atau tidak dengan RPJMD Pemkot Tanjungpinang, maka akan dinilai Bapelitbang Tanjungpinang. Sementara KPU tak punya kewenangan untuk memberikan penilai, melainkan hanya menerima naskah yang sudah final,” demikian Faizal.
Baca juga: KPU tetapkan sepuluh parpol tak lolos parlemen pada Pemilu 2024, ini daftarnya