DPR tidak setujui usulan 12 calon hakim agung
Selasa, 10 September 2024 11:10 WIB
Rapat Paripurna khusus memperingati HUT Ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (10/9) menyepakati laporan Komisi III untuk tidak menyetujui usulan yang diajukan Komisi Yudisial mengenai 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 pada Mahkamah Agung.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum rapat paripurna menyepakati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun.
Ia menyampaikan bahwa dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak, yakni Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.
"Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024, dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rapat Paripurna DPR sepakat tidak setujui usulan 12 calon hakim agung
"Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum rapat paripurna menyepakati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun.
Ia menyampaikan bahwa dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak, yakni Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.
"Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024, dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rapat Paripurna DPR sepakat tidak setujui usulan 12 calon hakim agung
Pewarta : Rio Feisal
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua DPR RI resmi buka masa sidang IV DPR RI tahun 2025-2026 dalam rapat paripurna
10 March 2026 13:16 WIB
Banyak negara tawarkan bantuan untuk bencana Sumatera, Prabowo: Terima kasih, kami mampu
15 December 2025 18:46 WIB
Prabowo berencana tinjau daerah terdampak bencana di Sumatera seminggu sekali
15 December 2025 17:21 WIB
DPRD Batam sampaikan ranperda inisiatif tentang penyelenggaraan fasum-fasos
22 October 2025 15:01 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Mendagri tekankan keselamatan mudik di Kepri: Cek Kapal dan awasi objek wisata
10 March 2026 7:40 WIB
Pemkab Natuna pertimbangkan penghapusan TPP, penuhi belanja pegawai 30 persen
09 March 2026 16:31 WIB