Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi mengingatkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar tidak melibatkan aparatur negara pada pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 seperti ASN, TNI, Polri, hingga hakim.
Indrawan menyebut hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Pada PKPU itu sudah diatur metode kampanye termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, salah satunya dilarang melibatkan orang-orang tertentu ikut kampanye, seperti ASN," kata Indrawan usai deklarasi kampanye damai pilkada di Tanjungpinang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa deklarasi kampanye damai sebagai langkah awal menyongsong tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 atau lebih kurang 59 hari.
Deklarasi damai merupakan wujud komitmen penyelenggara pilkada, forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda, pemerintah, pasangan calon (paslon), dan masyarakat untuk menyelenggarakan kampanye sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Selama 59 hari paslon akan melaksanakan kampanye guna menawarkan visi dan misi kepada masyarakat," ujarnya.
Indrawan turut mengajak partai politik pengusul beserta tim kampanye berkomitmen mewujudkan pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kemudian, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks, politisasi sara, dan tanpa politik uang.
Selanjutnya, melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Paslon harus berkomitmen menjamin pilkada harus dalam suasana riang dan gembira, sehingga masyarakat merasa senang bukan justru sebaliknya," kata Indrawan.
KPU ikut mengajak masyarakat menyambut baik kampanye pilkada yang akan dilakukan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Apalagi kedua paslon sudah berkomitmen melaksanakan kampanye dengan penuh tanggung jawab serta rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
"Semoga tahapan kampanye berjalan aman dan lancar, sehingga tak ada ditemukan pelanggaran atau kecurangan terkait pilkada," demikian Indrawan.
Indrawan menyebut hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Pada PKPU itu sudah diatur metode kampanye termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, salah satunya dilarang melibatkan orang-orang tertentu ikut kampanye, seperti ASN," kata Indrawan usai deklarasi kampanye damai pilkada di Tanjungpinang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa deklarasi kampanye damai sebagai langkah awal menyongsong tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 atau lebih kurang 59 hari.
Deklarasi damai merupakan wujud komitmen penyelenggara pilkada, forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda, pemerintah, pasangan calon (paslon), dan masyarakat untuk menyelenggarakan kampanye sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Selama 59 hari paslon akan melaksanakan kampanye guna menawarkan visi dan misi kepada masyarakat," ujarnya.
Indrawan turut mengajak partai politik pengusul beserta tim kampanye berkomitmen mewujudkan pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kemudian, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks, politisasi sara, dan tanpa politik uang.
Selanjutnya, melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Paslon harus berkomitmen menjamin pilkada harus dalam suasana riang dan gembira, sehingga masyarakat merasa senang bukan justru sebaliknya," kata Indrawan.
KPU ikut mengajak masyarakat menyambut baik kampanye pilkada yang akan dilakukan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Apalagi kedua paslon sudah berkomitmen melaksanakan kampanye dengan penuh tanggung jawab serta rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
"Semoga tahapan kampanye berjalan aman dan lancar, sehingga tak ada ditemukan pelanggaran atau kecurangan terkait pilkada," demikian Indrawan.