Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kepulauan Riau (Kepri) Hasan menjadi saksi sidang gugatan perdata terkait sengketa lahan terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hasan menjadi saksi bersama dua orang lainnya, atas nama Ridwan selaku mantan Lurah Sei Lekop Bintan, dan Budiman selaku mantan juru ukur tanah. Ketiganya memberikan keterangan secara bergantian di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

"Saya sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan saat itu sudah melakukan tugas sesuai kewenangan terhadap berkas yang datang dari pihak kelurahan," kata Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur di depan Majelis Hakim, Rabu (30/10).

Hasan mengaku turun tangan langsung melakukan mediasi bersama pihak perusahaan dan warga yang bersengketa untuk membantu menyelesaikan persoalan lahan di Kecamatan Bintan Timur.

Bahkan ia harus mengeluarkan uang senilai ratusan juta kepada pemilik lahan atas nama Yose untuk ganti rugi. Yose Spadan dan Dharma Parlindungan merupakan orang yang melakukan gugatan terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di PN Tanjungpinang.

Namun, Hasan merasa kecewa, sebab upayanya membantu perusahaan justru membuatnya berurusan dengan pihak kepolisian.

"Saya dipenjara. Sampai saat ini status saya masih tersangka. Padahal, niat saya mau membantu perusahaan itu," ujarnya.

Saat ditanya majelis hakim mengapa ia mau membantu perusahaan hingga hingga membawanya ke proses hukum. Hasan mengaku bahwa ia juga mendapat tekanan terkait persoalan lahan tersebut.

Ia bersama Lurah Sei Lekop saat itu ditekan akan diproses hukum bila tak menuntaskan masalah lahan ini.

"Kami saat itu hanya berpikir sebagai ASN, maka semaksimal mungkin membantu tapi malah kami yang menanggung akibatnya," ucap Hasan.

Hasan juga menjelaskan bahwa kehadirannya pada persidangan itu agar dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, kasus yang menyangkut terkait permasalahan tanah harus dahulu dibawa ke pengadilan sidang perdata.

"Jadi alur hukumnya jelas, harus perdata, bukan pidana, karena orang yang dinyatakan bersalah harus melalui proses putusan pengadilan," kata Hasan.

Terkait kepemilikan lahan oleh Dharma Parlindungan selaku penggugat, Hasan menjawab bahwa pada 2014, pemilik lahan atas nama Rusdian Rauf mengaku bahwa tidak pernah melakukan pembebasan lahan.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya dokumen pada tahun 1990-an yang menyatakan pembebasan lahan oleh perusahaan atas nama Rusdian Rauf.

Sehingga pada 2016, lanjutnya, dokumen yang di temukan-nya pada saat ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur, tidak terdapat nama Rusdian Rauf.

"Tidak ada nama Rusdian Rauf sebagai pemilik lahan yang telah dibeli oleh Dharma Parlindungan," jelas Hasan.

Sidang Perdata ini dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra, dan Anggota Sayed Fauzan serta Fausi.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pengecekan lokasi tanah yang menjadi objek perkara pada, Jumat (1/11).


Pewarta : Ogen
Editor : Laily Rahmawaty
Copyright © ANTARA 2024