LMB: Pembebasan Lahan Perusda Jangan Bebani APBD
Sabtu, 24 Maret 2012 6:09 WIB
Ketua DPD LMB Karimun Datuk Panglima Muda Azman Zainal (kepri.antaranews.com/Rusdianto)
Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Datuk Panglima Muda Azman Zainal, meminta agar pembebasan lahan instalasi air bersih milik Perusda selaku badan usaha milik daerah tidak membebani APBD.
"Perusda seharusnya mandiri dan mampu membebaskan lahan untuk keperluan unit usahanya. Jangan dibebankan lagi melalui APBD," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Azman mengatakan hal itu terkait dengan tuntutan ganti rugi oleh warga terhadap lahan instalasi air bersih milik Perusda di Sei Bati, Kecamatan Tebing.
Lahan itu diklaim seorang warga bernama Mathias Lirong. Sementara itu, Pemkab Karimun telah membentuk tim yang dipimpin Asisten Tata Pemerintahan Raja Usman untuk meneliti klaim kepemilikan lahan sebagai dasar pembayaran ganti rugi.
"Jika lahan tersebut terbukti milik Mathias, maka ganti ruginya harus dibayar Perusda," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah daerah sudah cukup terbebani dengan penyertaan modal tambahan sebesar Rp1 miliar pada 2010, sedangkan kontribusi Perusda ke kas daerah masih jauh dari harapan.
"Sah-sah saja lahan itu dibebaskan dengan anggaran APBD, tapi harus ada imbal balik berupa kontribusi ke kas daerah," katanya.
Dirut Perusda sejak dijabat Usmantono, kata dia, juga gagal memenuhi janjinya untuk memberikan kontribusi sebesar Rp1 miliar untuk tahun 2011 ke kas daerah.
"Wajar kami mempertanyakan penggunaan modal yang disertakan pemerintah daerah. Dan, Perusda seyogianya tidak lagi bergantung pada APBD untuk pembebasan lahan bermasalah," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Mathias Lirong melalui putranya Feri mengklaim sebagai pemilik atas lahan seluas 4.000 meter per segi yang di atasnya berdiri bangunan instalasi air bersih milik Perusda.
Feri mengatakan belum mendapat ganti rugi sejak lahan miliknya itu dikelola Perusda pada 1995.
"Perusda berkali-kali menjanjikan ganti rugi. Pada 2005, pihak Perusda sepakat untuk mengganti rugi sebesar Rp25.000 per meter. Tapi kesepakatan itu tidak pernah terealisasi," katanya.
Sejak Dirut Perusda dijabat Bapak Abdul Latif Baki, kemudian diganti Purwanto dan sekarang dijabat Usmantono. Proses ganti rugi lahan tidak kunjung selesai, tambah Feri.
(KR-RDT/N001)
"Perusda seharusnya mandiri dan mampu membebaskan lahan untuk keperluan unit usahanya. Jangan dibebankan lagi melalui APBD," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Azman mengatakan hal itu terkait dengan tuntutan ganti rugi oleh warga terhadap lahan instalasi air bersih milik Perusda di Sei Bati, Kecamatan Tebing.
Lahan itu diklaim seorang warga bernama Mathias Lirong. Sementara itu, Pemkab Karimun telah membentuk tim yang dipimpin Asisten Tata Pemerintahan Raja Usman untuk meneliti klaim kepemilikan lahan sebagai dasar pembayaran ganti rugi.
"Jika lahan tersebut terbukti milik Mathias, maka ganti ruginya harus dibayar Perusda," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah daerah sudah cukup terbebani dengan penyertaan modal tambahan sebesar Rp1 miliar pada 2010, sedangkan kontribusi Perusda ke kas daerah masih jauh dari harapan.
"Sah-sah saja lahan itu dibebaskan dengan anggaran APBD, tapi harus ada imbal balik berupa kontribusi ke kas daerah," katanya.
Dirut Perusda sejak dijabat Usmantono, kata dia, juga gagal memenuhi janjinya untuk memberikan kontribusi sebesar Rp1 miliar untuk tahun 2011 ke kas daerah.
"Wajar kami mempertanyakan penggunaan modal yang disertakan pemerintah daerah. Dan, Perusda seyogianya tidak lagi bergantung pada APBD untuk pembebasan lahan bermasalah," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Mathias Lirong melalui putranya Feri mengklaim sebagai pemilik atas lahan seluas 4.000 meter per segi yang di atasnya berdiri bangunan instalasi air bersih milik Perusda.
Feri mengatakan belum mendapat ganti rugi sejak lahan miliknya itu dikelola Perusda pada 1995.
"Perusda berkali-kali menjanjikan ganti rugi. Pada 2005, pihak Perusda sepakat untuk mengganti rugi sebesar Rp25.000 per meter. Tapi kesepakatan itu tidak pernah terealisasi," katanya.
Sejak Dirut Perusda dijabat Bapak Abdul Latif Baki, kemudian diganti Purwanto dan sekarang dijabat Usmantono. Proses ganti rugi lahan tidak kunjung selesai, tambah Feri.
(KR-RDT/N001)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026