Logo Header Antaranews Kepri

LMB Kepri: Peredaran Narkoba di Karimun Mengkhawatirkan

Minggu, 14 Mei 2017 23:39 WIB
Image Print
Iya, 21,5 kilo bukan jumlah yang sedikit, ini sebagai bukti bahwa peredaran narkoba di Karimun sudah mengkhawatirkan. Kalau boleh saya katakan, Karimun darurat narkoba

Karimun (Antara Kepri) - Laskar Melayu Bersatu Provinsi Kepulauan Riau mengemukakan, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu seberat 21,5 kilogram membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Karimun sudah ke tingkat sangat mengkhawatirkan.

"Iya, 21,5 kilo bukan jumlah yang sedikit, ini sebagai bukti bahwa peredaran narkoba di Karimun sudah mengkhawatirkan. Kalau boleh saya katakan, Karimun darurat narkoba," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kepri Datuk Panglima Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Minggu.

Azman Zainal pada mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri yang berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 21,5 kilogram, dengan tiga tersangka yang salah satu tersangkanya merupakan warga Karimun.

Dia menyatakan mendukung pemberantasan narkoba oleh BNN maupun aparat penegak hukum lain.

Azman juga berharap pemberantasan narkoba di Karimun terus ditingkatkan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib generasi muda.

"Kami berharap, penangkapan seperti ini jangan sampai di sini saja, terus ditingkatkan hingga pengungkapan bandar besarnya," katanya.

Dia mengharapkan pihak berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya, mengingat jumlah barang bukti yang diamankan sangat banyak tersebut dan mampu membunuh ribuan generasi muda bangsa.

"Jangan setengah hati memberantas ini, berantas sampai ke akar-akarnya," ujarnya.

Dia menegaskan akan mengawal terus perkembangan dari kasus penangkapan narkotika jenis sabu tersebut hingga ke ranah pengadilan.

"Terkadangkan sudah jelas-jelas dia (pelaku) membawa sabu, malah dihukum sebagai pemakai yang akhirnya cuma direhabilitasi. Akan tetap kita kawal terus ini. Kalau dapat dihukum matilah," katanya.

Dia juga prihatin sebab penangkapan tersebut terjadi di Karimun, yang menunjukkan bahwa kabupaten tersebut tidak hanya menjadi sasaran sindikat, tetapi juga sebagai daerah perlintasan narkoba dari luar negeri ke daerah lain di Tanah Air.

"Jangan-jangan 200 kilogram sudah pernah lewat sini," ucapnya.

Senada dengan Azman, Sekretaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Andik Acok juga turut mengapresiasi tugas BNNP dan BNNK dalam memberantas peredaran narkoba tersebut, pihaknya juga bersedia ambil andil memberantas peredaran narkotika di tengah-tengah masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi sekali. Kita siap jika dibutuhkan dalam memberantas barang haram ini dan kami juga telah melakukannya, baik dalam sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada anggota sendiri," kata Andik Acok.

Menurutnya, geografi Karimun sebagai daerah maritim menjadi salah satu faktor utama yang memudahkan para pengedar narkoba untuk merusak generasi muda.

Penyebaran narkotika melalui Kabupaten Karimun lewat pelabuhan-pelabuhan yang ada menjadi kekhawatiran yang harus menjadi perhatian oleh semua pihak.

"Harus lebih diawasi pelabuhan-pelabuhan itu, sedikit atau banyaknya pasti lewat pelabuhan yang tidak resmi ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun Kompol Ahmad Soleh Siregar membenarkan penangkapan sabu seberat 21,5 kilogram tersebut.

"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari BNNP, anggota saya satu orang ikut," kata Kompol Ahmad Soleh Siregar.

Penangkapan tersebut, katanya, merupakan hasil koordinasi yang dilakukannya dengan BNNP Kepri dan BNN Pusat.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu 13/5/2017 sekitar pukul 02.00 WIB di lorong samping Hotel Tanjungbalai Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari penangkapan tersebut, diamankan 3 orang tersangka, yakni satu warga Karimun JS (24) dan dua warga Sumenep, Madura SBH (53) dan AH (32).

Dari tangan tersangka ditemukan 20 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 21.500 gram (21,5 Kg).

Tersangka dan barang bukti, kata dia, dibawa ke kantor BNNP guna proses penyelidikan.

Ia menegaskan hukuman dari para tersangka ialah hukuman maksimal dari undang-undang peredaran narkotika.

"Hukumannya mati," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026