LMB: hentikan kisruh di DPRD Karimun

id kisruh DPRD Karimun,laskar melayu bersatu,azman zainal,asyura

LMB: hentikan kisruh di DPRD Karimun

Ketua DPW LMB Provinsi Kepri Datuk Panglima Azman Zainal (foto: Istimewa) (/)

Sampai kini, DPRD Karimun tidak punya ketua, dan itu sudah berjalan sejak 2016. Kami menyarankan islah di DPRD Karimun diselesaikan secara adat. Ada Lembaga Adat Melayu dan tokoh-tokoh masyarakat yang bisa dilibatkan
Karimun (Antaranews Kepri) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu Provinsi Kepulauan Riau Datuk Panglima Azman Zainal meminta kisruh di DPRD Karimun dihentikan, dan diakhiri dengan islah, duduk semeja untuk berdamai.

"Kami meminta segera dihentikan karena konflik di DPRD Karimun sudah berlarut-larut, sejak 2015 sampai sekarang tidak juga selesai," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Azman mengatakan hal itu terkait kisruh yang berawal dari mosi tidak percaya 21 anggota DPRD Karimun pada 2015 terhadap kepemimpinan Muhamad Asyura sebagai ketua.

Muhamad Asyura sampai kini masih menempuh jalur hukum setelah dia diberhentikan sebagai Ketua DPRD Karimun, berdasarkan SK Gubernur Kepri.

Azman Zainal mengatakan, kisruh kepemimpinan di DPRD Karimun memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat.

Tindakan pihak-pihak yang terlibat, menurut dia, tidak lagi mencerminkan fungsi anggota dewan sebagai wakil rakyat, yang ada kesan membela kepentingan pribadi atau kelompok di dewan.

Diakui atau tidak, kata dia, kisruh di DPRD Karimun memunculkan kesan adanya konflik kepentingan di kalangan anggota dewan, dan ini memberikan penilaian kurang baik dari publik.

"Kami juga tidak habis pikir dengan sikap Asyura yang masih menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri. Bukankah masalah ini sudah diputus oleh Peradilan Tata Usaha Negara, dan sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata dia.

Namun demikian, Azman mengatakan tidak akan mengintervensi atau menghalang-halangi hak seseorang untuk menempuh jalur hukum.

Namun terlepas dari gugatan secara hukum, dia mendesak ada sebuah perdamaian sehingga fungsi kepemimpinan di DPRD Karimun berjalan dengan normal.

"Sampai kini, DPRD Karimun tidak punya ketua, dan itu sudah berjalan sejak 2016. Kami menyarankan islah di DPRD Karimun diselesaikan secara adat. Ada Lembaga Adat Melayu dan tokoh-tokoh masyarakat yang bisa dilibatkan," kata dia.

Azman juga menilai kinerja DPRD Karimun periode sekarang jauh lebih buruk dibandingkan periode sebelumnya, dan diperburuk lagi dengan konflik berkepanjangan, sampai mencuat ke media.

"Kedepankan hati nurani dan kepentingan masyarakat banyak. Bukankah mereka duduk karena dipilih rakyat?" kata dia.

Gugatan

Sementara itu, Muhamad Asyura mengatakan langkahnya mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, merupakan bentuk pelaksanaan amar putusan kasasi Mahkamah Agung, bahwa PTUN tidak berwenang mengadili materi gugatan karena masuk ranah politik, bukan ranah tata usaha negara.

"Tidak ada istilah inkracht dalam putusan kasasi MA. Yang ada menolak kasasi dengan alasan, materi gugatan merupakan ranah politik yang menjadi wewenang pengadilan negeri, bukan pengadilan tata usaha negara," kata dia.

Atas dasar itu, dia mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan gugatan tersebut menurut dia semata untuk meminta hak-hak yang seharusnya dia peroleh, seperti tunjangan-tunjangan, dan anggaran perjalanan dinas.

"Sejak 2016, hak-hak saya tidak dibayar. Dan yang saya gugat adalah SK Gubernur Kepri yang ditandatangani oleh Plt Gubernur, sementara kop suratnya adalah Gubernur, bukan Plt," kata dia.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq yang turut digugat oleh Asyura enggan mengomentari gugatan ke pengadilan tersebut.

"Saya tidak bisa komentar. Itu masalah hukum," kata Aunur Rafiq.

Sebelumnya, Aunur Rafiq sebagai Ketua DPD Partai Golkar Karimun juga telah merekomendasikan tiga nama ke DPD Partai Golkar Provinsi Kepri, untuk menggantikan posisi Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Tiga nama tersebut, yaitu M Yusuf Sirat yang menjabat Ketua Komisi 2 DPRD Karimun, Rosmeri Ketua Fraksi Partai Golkar dan Rohani Bendahara Fraksi Golkar.

Kisruh Kepemimpinan

Kisruh kepemimpinan di DPRD Karimun mencuat setelah adanya mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD Karimun terhadap kepemimpinan Asyura pada 2015.

Pada 2016, Badan Kehormatan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.

Masih pada 2016, Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun menerbitkan SK pemberhentian Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.

Hingga saat ini, posisi ketua dalam kondisi kosong sehingga kepemimpinan di DPRD Karimun hanya dijalankan dua unsur wakil ketua, Bakti Lubis dan Azmi.

Sementara itu, Muhammad Asyura menggugat pemberhentian dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 2016, dengan Nomor Register 8/G/2016/PTUN.TPI. Majelis hakim PTUN Tanjungpinang, dan majelis hakim mengabulkan gugatan Asyura.

Namun pada tingkat banding di PTTUN Medan, Asyura kalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasinya ditolak melalui amar putusan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, terbit per 1 Agustus 2017.

Pada 15 Maret 2018, Asyura menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan tergugat sebanyak 32 pejabat, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Ketua I DPRD Karimun Azmi, Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis, Sekretaris DPRD Karimun Zifridin, serta 21 anggota dewan yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap dirinya.

Terakhir, sebanyak 27 anggota DPRD Karimun pada rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Rabu (4/4) mengadukan Muhamad Asyura ke Badan Kehormatan, karena dianggap melanggar disiplinan kedinasan, antara lain tidak menghadiri rapat-rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan lainnya. Baca juga: Asyura pertanyakan pengaduan 27 legislator ke BK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE