LMB: kebijakan keimigrasian suburkan jalur TKI ilegal

id LMB,Laskar Melayu Bersatu,Karimun,Imigrasi,TKI

LMB: kebijakan keimigrasian suburkan jalur TKI ilegal

Ketua DPW LMB Provinsi Kepri Datuk Panglima Azman Zainal (foto: Istimewa)

Masyarakat asli Karimun sudah sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka, bolak-balik ke Malaysia atau Singapura. Mereka dari dulu barter atau tukar menukar kebutuhan pokok karena jarak yang begitu dekat, dalam hitungan jam sudah sampai ke Malaysia
Karimun (Antaranews Kepri) - Laskar Melayu Bersatu berpendapat kebijakan keimigrasian berupa pengetatan permohonan paspor di Kabupaten Karimun yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia, berpotensi menyuburkan pengiriman TKI secara ilegal melalui pelabuhan tidak resmi.

"Kita akui tujuannya baik untuk mencegah warga bekerja secara ilegal di luar negeri, khususnya Malaysia. Tapi kebijakan ini justru berpotensi menyuburkan pengiriman TKI melalui jalur ilegal," kata Ketua LMB Provinsi Kepri, Datuk Panglima Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Menurut Azman Zainal, Karimun sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sudah sejak lama memiliki hubungan dengan warga dua negara jiran, baik secara kekerabatan, ekonomi maupun budaya serumpun Melayu.

"Masyarakat asli Karimun sudah sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka, bolak-balik ke Malaysia atau Singapura. Mereka dari dulu barter atau tukar menukar kebutuhan pokok karena jarak yang begitu dekat, dalam hitungan jam sudah sampai ke Malaysia," ucapnya.

Dikatakan, pengetatan permohonan atau perpanjangan paspor warga lokal memang sepenuhnya kewenangan imigrasi, bagi yang dicurigai hendak bekerja secara ilegal di Malaysia, dan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau "trafficking".

Berdasarkan informasi dia peroleh, sejak Januari hingga Maret 2018, Imigrasi Karimun telah menolak permohonan paspor atau kunjungan luar negeri 99 warga setempat, sedangkan selama 2017 sebanyak 119 orang.

"Di satu sisi memang diatur undang-undang keimigrasian. Di sisi lain, mereka dituntut untuk bekerja, apalagi mau Lebaran, apa saja akan dilakukan kalau menyangkut kebutuhan hidup, termasuk juga masuk Malaysia lewat pelabuhan tidak resmi, tanpa cap paspor," katanya.

Dia mengatakan, masalah lapangan pekerjaan turut menjadi pemicu maraknya warga yang bekerja secara ilegal di Malaysia, sementara dalam Pasal 34 UUD 1945 jelas disebutkan bahwa fakir miskin, anak yatim dan warga terlantar dipelihara oleh negara.

"Apakah hal itu terpenuhi. Seharusnya hukum tersebut harus sesuai dengan kebutuhan warga negaranya, ataupun daerah dimana warga tersebut berdomisili," kata dia.

Dia berharap kepada imigrasi memberikan kebijakan khusus atau setidaknya pemerintah memikirkan dampak dari pengetatan kunjungan luar negeri bagi masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan.

Untuk diketahui, kata dia, warga Karimun setiap hari diperkirakan sekitar 100 orang berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan internasional dengan membeli tiket kapal, pas masuk pelabuhan yang menjadi pemasukan bagi kas daerah.

"Dan anehnya, ada istilah `uang tunjuk` bagi mereka jika berangkat ke Malaysia, yang dikenakan para agen ilegal yang mengurus keberangkat sebesar 140 ringgit Malaysia. Hitung saja kalau dalam satu hari ada 100 orang yang berangkat. Kemana uang tersebut dan ini perlu diusut secara hukum," tuturnya.

Azman juga berharap agar pemerintah daerah mencarikan solusi karena kebijakan tersebut secara tidak langsung berdampak pada tingkat pengangguran.

"Berikan solusi bagi anak-anak pulau yang selama ini memang bolak-balik bekerja di Malaysia, selayaknya diberi hak khusus baik secara ekonomi maupun bekerja sepanjang mereka masih memegang dasar negara Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dalam satu kesempatan mengatakan, pengetatan kunjungan luar negeri untuk mencegah warga bekerja secara ilegal di Malaysia yang rawan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Imigrasi Karimun Tolak Puluhan Kunjungan Luar Negeri

"Mereka kami tolak terkait dengan penyalahgunaan paspor kunjungan biasa atau wisata," kata dia di sela inspeksi mendadak Komisi 1 DPRD Karimun beberapa waktu lalu.

Mas Arie menjelaskan, pemegang paspor itu tidak diizinkan keluar negeri, mayoritas ke Malaysia yang dicurigai bukan untuk kunjungan biasa, tetapi untuk bekerja. Kebanyakan dari mereka bolak-balik dari Malaysia untuk cap paspor sebelum izin tinggal di Malaysia habis.

"Sebagian lagi karena sudah masuk daftar cekal, tidak boleh keluar negeri karena menjadi TKI ilegal," kata dia.

Dia mengatakan, kantor pusat telah memperingatkannya agar memperketat pengawasan, disebabkan Karimun berada pada rangking ke-7 untuk kasus `trafficking`, yaitu perdagangan orang dengan cara dipekerjakan di luar negeri.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE