LMB desak BPN Karimun berantas mafia lahan

id mafia lahan,LMB,laskar melayu bersatu,sertifikat tanah

LMB desak BPN Karimun berantas mafia lahan

Perwakilan massa LMB dipimpin Ketua DPW LMB Kepri Datuk Panglima Azman Zainal berdialog dengan Kepala BPN Karimun Jemmy Dolly. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Praktik mafia tanah di Kabupaten Karimun sudah sangat memprihatinkan dan benar-benar menyengsarakan masyarakat kecil
Karimun (Antaranews Kepri) - Laskar Melayu Bersatu (LMB) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memberantas mafia lahan yang ditengarai memicu berbagai permasalahan pertanahan di daerah setempat.

Desakan tersebut disampaikan ratusan massa LMB dalam aksi unjuk rasa damai di Kantor BPN Karimun, Senin.

"Praktik mafia tanah di Kabupaten Karimun sudah sangat memprihatinkan dan benar-benar menyengsarakan masyarakat kecil," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LMB Kepri, Datuk Panglima Azman Zainal dalam orasinya.

Azman Zainai menyebutkan, banyak warga kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah. Namun di sisi lain, banyak pihak yang dia sebut "orang-orang berduit" dengan mudah mengantongi sertifikat tanah.

Dia juga menengarai ada praktik mafia tanah dalam penerbitan surat tanah bekas hak pakai yang seharusnya dikembalikan ke negara, tetapi kenyataannya masih dikuasai dan anehnya mengantongi sertifikat tanah.

Azman Zainal menyebutkan ada lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu. Pertama, mempertanyakan sertifikat tanah di Wonosari Kecamatan Meral, atas nama Budiono, tapi surat keterangan tanah (SKT) nya atas nama orang lain, yakni Endang Wijaya.

Baca juga: 13 terdakwa perusakan lahan dituntut tiga bulan

Kedua, mempertanyakan hak pakai tanah di Parit Benut, Kecamatan Meral yang sudah habis namun nyatanya diklaim oleh seseorang bernama Suhardi alias Asui. Di lain sisi, surat Kakanwil BPN Riau menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi tanah negara, dan bisa dibuatkan sertifikatnya oleh penggarap yang sudah memelihara tanah dengan baik.

Ketiga, terkait ribuan kepala keluarga sudah belasan tahun membangun rumah dan mushala atau masjid di Kuda Laut dan Paya Manggis Kecamatan Meral, tapi sampai saat ini sulit mendapatkan legalitas atas tanah yang mereka tempati. Padahal tanah pantai di kawasan tersebut bisa mengantongi sertifikat.

Baca juga: Nelayan Karimun Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pertanahan

Keempat, mengenai warga Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun yang kesulitan mengurus surat sporadik atau setifikat, karena harus terlebih dahulu meminta pelepasan hak dari PT AKS yang juga dipertanyakan legalitasnya.

Terakhir, tanah di Coastal Area Tanjung Balai Karimun di depan tugu MTQ yang mengantongi sertifikat atas nama Zainal Tanjung, namun masih tetap diklaim oleh orang lain.

"Kami berharap BPN bekerja secara profesional. Kami sebagai orang kecil juga punya hak untuk memiliki tanah, dan berikan kemudahan dalam penerbitan sertifikat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Karimun, Jemmy Dolly, saat menerima perwakilan pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya menampung semua masukan dan tuntutan yang disampaikan kepadanya.

Terkait dugaan praktik mafia tanah, Jemmy mengaku belum sampai pada kesimpulan itu karena baru saja bertugas di Karimun.

"Tapi kata-kata itu (mafia) memang ada saya dengar. Kalau saya bekerja tak memandang mafia, orang berdasi datang pun, kalau benar saya layani. Orang bawah pun, ruangan saya terbuka, saya tidak pernah menolak siapapun," kata dia.

Jemmy mengatakan, ada beberapa hal penting yang akan ditindaklanjutinya terkait tuntutan pengunjuk rasa, antara lain mengenai tanah bekas hak pakai yang secara aturan sudah menjadi tanah negara, dan kenapa penerbitan sertifikat bagi penggarap lahan belum terealisasi.

"Ini akan saya teliti secara mendalam, di mana permasalahannya. Apakah ada klaim dari orang lain atau bagaimana. Kita juga punya aturan masing-masing, kelurahan punya aturan, BPN apalagi," tuturnya.

Dia juga berjanji akan menginventarisir tanah-tanah bermasalah untuk diselesaikan secara baik, kecuali sengketa tanah yang sudah masuk ranah hukum.

"Sah-sah saja ada klaim terhadap tanah yang sudah bersertifikat, dan itu biasa terjadi. Tapi yang memutuskan siapa yang berhak adalah hakim. Kami bukan penegak hukum, kami bukan hakim," katanya.

Sementara dalam aksi itu, pengunjuk rasa yang dikomandoi Azman Zainal mengusung sejumlah spanduk dan poster berisikan tuntutan agar BPN melakukan reformasi pengurusan sertifikat tanah.

Spanduk yang diusung antara lain bertuliskan, "Pihak BPN Jangan Pilih Kasih", "Tangkap Mafia Tanah", dan ada pula yang mengusung spanduk bertuliskan "Pemda Karimun harus punya keberanian untuk menerbitkan surat tanah warga RT 01/RW 01 Parit Benut".

Baca juga: BPN diminta telusuri penguasaan lahan di Belat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE