Batam (ANTARA) - Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning dijuluki sebagai “kampung narkoba” oleh masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau, karena seringnya pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan itu.

Julukan Kampung Aceh sebagai kampung narkoba telah menyebar seantero nusantara. Image negatif ini menjadi pertaruhan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) beserta pemerintah daerah untuk membuktikan dukungannya terhadap 100 hari Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam pemberantasan narkoba.

Menurut warga setempat, kampung itu mulai dikenal sebagai kampung narkoba sejak era tahun 2000, sedangkan di tahun 1990 masih sebagai kampung biasa pada umumnya, tempat tinggal para bekerja pabrik dan pendatang.

Berdasarkan jejak digital, penggerebekan kasus narkoba pernah dilakukan April 2015, kemudian Februari 2016, terdapat enam pelaku diamankan karena positif narkoba.

Lalu pada Mei 2022 ditangkap sejumlah pengedar dengan barang bukti 133 paket sabu siap edar, dan lima bandar sabu ditangkap pada bulan yang sama.

Kemudian Maret 2023 juga dilakukan penggerebekan, diamankan 42 pria diduga pelaku permainan gelper (judi) dan pengguna narkoba.

Penggerebekan kembali dilakukan Maret 2024, sebanyak 22 positif narkoba diamankan. Dan baru-baru ini, Kamis (7/11), aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan pemerintah daerah mengamankan 92 orang yang diduga, setelah dilakukan tes urine, sebanyak 88 orang positif narkoba (22 perempuan, 66 pria).

Polda Kepri menyatakan komitmennya untuk mendukung Astacita ketujuh, dengan mencanangkan Kampung Aceh sebagai Kampung Sehat Madani bebas narkoba. Menghilangkan “image” negatif di Kota Batam, Kepri targetnya.

Pencanangan ini dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh semua pemangku kepentingan terkait, dari aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah tingkat Provinsi Kepri dan Kota Batam, awal November.

Dalam rapat tersebut semua pihak sepakat untuk bersama-sama mewujudkan kampung sehat bersinar di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kota Batam, sesuai dengan peran, tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah menyebut kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kepri, sudah memprihatinkan, tidak hanya di Kampung Kuning, wilayah perairan juga menjadi gerbang masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba.

Pada tahun 2017, Polda Kepri bersama BNNP, BNN RI dan Bea Cukai, mengungkap kasus narkotika seberat 6 ton yang masuk lewat pelabuhan di Kepri.

Penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba sudah cukup keras diwujudkan dalam bentuk tuntutan berat, sampai pidana mati, namun masih ada warga yang terjebak menjadi pengedar narkoba.

Saat ini komitmen Pemprov, Pemkot sudah sepakat, bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan melalui Kampung Sehat Madani untuk mewujudkan cita-cita anak bangsa menuju Indonesia emas.

 

Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah (tengah) didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto dan Ketua DPRD Kepri Imam Sutiawan memberikan keterangan kepada wartawan usai Rakor Pencanganan Kampung Aceh sebagai Kampung Sehat Madani di Makopolda Kepri, Kota Batam, Senin (4/11/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Manfaatkan wilayah kepulauan

Kapolda Kepri mengungkap, kondisi  geografis Kepri yang merupakan wilayah pulau-pulau dimanfaatkan oleh pelaku dari luar bekerja sama dengan pelaku dari dalam untuk bisa setiap hari mengirimkan narkotika masuk ke Indonesia, bukan lagi seminggu sekali, ataupun sebulan sekali, tapi hampir setiap hari.

Sehingga apabila aparat penegak hukum menangkap 100 kg narkoba, itu artinya sudah 900 kg yang lolos. Bahkan yang 100 kg sengaja diumpan untuk ditangkap polisi sehingga akhirnya petugas kemudian fokus terhadap hasil tangkapan.

Namun mereka menyiapkan jalur lain agar kiriman narkoba yang lebih banyak untuk lolos, apalagi sasaran wilayah untuk masuknya narkoba tidak hanya di Batam, tapi juga sampai ke Natuna dan Anambas.

Akibatnya jaringan sindikat narkoba juga menyebar merata ke seluruh pulau, dan dampaknya banyak ana-anak pulau, termasuk nelayan yang menjadi pecandu narkoba.

Ironisnya lagi, kata Ketua DPRD Kepri Imam Sutiawan, beberapa nelayan menjadikan narkoba untuk meningkatkan staminanya saat melaut.

Ia berharap, sosialisasi bahaya narkoba harus lebih gencar termasuk membentuk kampung antinarkoba di semua penjuru, selain membongkar jaringan narkoba setiap pulau.

Banyak penindakan sudah dilakukan jajaran kepolisian, Kejaksaan RI, TNI, Bea Cukai, bahkan hampir sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan adalah terdakwa kasus narkotika.

Banyak penindakan sudah dilakukan jajaran kepolisian, Kejaksaan RI, TNI, Bea Cukai, bahkan hampir sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan adalah terdakwa kasus narkotika.

Kejaksaan Tinggi Kepri selama periode Januari-Oktober 2024 telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap delapan terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa. Namun, tindakan tegas ini juga tidak menurunkan angka kasus narkoba di wilayah Kepri.

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto menemukan fakta dari keterangan terdakwa, narkoba yang masuk lewat Batam diminati karena manis dan enak. Kenyataan lainnya, para pelaku narkotika sudah terlatih untuk siap menghadapi apapun yang terjadi, kalau ditangkap kena hukuman, kalau berhasil bebas hidup kaya raya.

Aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam mengendus kejahatan narkoba, termasuk mengenali modus-modus yang digunakan. Penggunaan teknologi informasi oleh pelaku jaringan narkoba juga perlu ditelisik, khususnya para pelaku dari luar negeri yang jarang menggunakan ponsel berbasis Android, kebanyakan menggunakan AppStore.

Sementara itu, tantangan dalam mengubah wajah Kampung Aceh menjadi kampung sehat madani, selain penegakan hukum yang tegas, adalah bagaimana masyarakat yang terpapar disadarkan untuk tidak lagi terjerat, terjebak oleh peredaran narkoba.
 

Konsistensi dan kontinuitas

Kampung Aceh berada di Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam memiliki luas sekitar 7 hektare, terdiri atas 10 rukan warga (RW), sebanyak tujuh RW merupakan kawasan industri dan pemukiman, sisanya tiga RW belum memiliki legalitas.

Warga yang tinggal di tiga RW tersebut disebut rumah liar (ruli). Lahan itu, sudah diserahkan Hak Pengelola Lahan (HPL) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada tiga perusahaan sejak 2015, yang hingga kini dibelum kelola.

BP Batam mencatat sedikitnya ada sekitar 1.000 jiwa yang menempati Kelurahan Mukakuning, dan tentunya tidak semua terlibat narkoba, hanya di tiga RW yang legalitasnya belum jelas tersebut yang dikenal sebagai Kampung Aceh, dengan akses masuk pemukiman tersebut dikenal dengan sebutan Simpang Dam.

Di kawasan tersebut, warga menempati rumah semi permanen, hanya sebagian saja bangunan itu berbuat dari tembok, sisanya pakai triplek, kawat dan juga papan. Salah satu rumah warga yang sempat pantau usai penggerebekan oleh tim gabungan Polda Kepri, TNI, Satpol PP, Brimob dan Polresta Barelang pada Kamis (7/11), itu memiliki ventilasi udara yang kurang bagus, tidak ada plafon, hanya atap asbes ditutup triplek seadanya.

Bude panggilan pemilik rumah yang sehari-hari bekerja sebagai juru masak di apartemen di Kota Batam itu sudah tinggal menetap di sana sejak tahun 1990. 

Menurut Bude, tidak semua warga yang tinggal di wilayah tersebut terlibat narkoba, seperti dirinya dan beberapa warga tempatan yang memiliki KTP wilayah tersebut. Mereka yang terjaring petugas karena diduga pelaku narkoba merupakan warga pendatang yang tinggal menghuni kost-kosan, sehari disewa Rp50 ribu.

Bude dan warga tempatan sangat ingin kampung tersebut benar-benar dipulihkan namanya, tidak lagi menyandang predikat sebagai kampung narkoba. Dan pengaruh narkoba benar-benar dihilangkan agar tidak ada lagi yang menjadi korban.

Dari hasil penggerebekan di Kampung Aceh empat hari yang lalu, terdapat 92 orang yang terjaring operasi, lalu dilakukan tes urine. Sebanyak 88 dinyatakan positif narkoba, mereka terdiri atas 22 perempuan dan 66 laki-laki. Dari 22 perempuan itu, terdapat seorang ibu hamil dan satu ibu yang menyusui bayinya usia 2 bulan.

Melihat fakta tersebut, persoalan di Kampung Aceh tidak hanya masalah peredaran gelap narkotika saja, tetapi ada masyarakat yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya untuk terlindungi dari pengaruh dan dampak narkoba.

Pemerhati Polri Poengky Indarto mengatakan selain penegakan hukum yang tegas dan massif dalam menciptakan kampung sehat madani di Kampung Aceh, juga perlu kontinuistas kerja sama antara Polda Kepri dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta tokoh masyarakat untuk mewujudkan perubahan tersebut.

Sudah ada kisah sukses negara mengubah kampung narkoba menjadi kampung yang sehat dan produktif secara ekonomi lewat kegiatan perkebunan, seperti di Thailand, kampung narkoba diubah menjadi kampung kopi, kacang makadamia dan mulberry. Masyarakat dibina pemerintah untuk bercocok tanam yang punya harga jual tinggi.

Aparat penegak hukum, pemerintah daerah harus adu kuat dengan bandar untuk membuat masyarakat yang tadinya 100 persen ketergantungan, beralih pekerjaan dan insyaf mencari profesi yang baru. Langkah ini membutuhkan modal yang besar, dengan memberikan pelatihan serta modal kerja bagi warga.


Gerak bersama

Poengky yang juga mantan anggota Kopolnas itu menyebut, Polda Kepri tidak bisa sendiri dalam upaya mengubah Kampung Aceh menjadi kampung sehat madani. Perlu didukung oleh semua pihak, baik pemerintah tingkat provinsi, tingkat kota, DPRD, instansi dan lembaga pemerintahan terkait.

Mengubah kampung narkoba menjadi kampung sehat madani memerlukan penguatan ekonomi masyarakat sebagai kunci ketahanan agar warga yang dipulihkan tidak terbuai lagi oleh bujuk rayu bandar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri AKP Anggoro Wicaksono mengatakan dalam peta jalan pembentukan kampung sehat madani di Kampung Aceh, telah dijabarkan setiap pihak yang terlibat, dan apa berbuat apa. Polri, tentunya dengan segala komitmennya menjalankan penegakan hukum.

Dukungan Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam juga diperlukan dalam upaya ini, tentunya terkait pembinaan masyarakat yang ada di kawasan Kampung Aceh. Begitupun peran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melaksanakan Rehabilitasi kepada warga yang dinyatakan sebagai penyalahgunaan.

Pencanangan kampung sehat madani merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan terkait yang ada di Provinsi Kepri dan Kota Batam sebagai bentuk tanggungjawab mengawal agar wajah Batam lebih sehat dan beradab.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mengubah kampung narkoba Batam menjadi Kampung Sehat Madani

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024