Kabupaten Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung meringkus seorang perempuan berprofesi sebagai selebgram berinisial DFA (25) karena melakukan promosi situs judi daring melalui akun media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers mengatakan tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.
“Tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk memposting promosi judi daring, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Selasa.
Kusworo mengungkapkan melalui cara ini, tersangka mempromosikan dua situs judi daring yaitu Indo Sultan dan Kyoto dan mendapatkan penghasilan sekitar Rp1,5 juta setiap dua pekan.
"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” kata dia.
Tersangka tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.
"Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.