Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menggandeng pihak ketiga dalam pembersihan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mereka fasilitasi.
Komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto dikonfirmasi dari Natuna, Sabtu, mengatakan menurut pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, pada masa tenang yakni tiga hari sebelum pemungutan suara maka peserta pemilihan umum dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, APK yang terpasang wajib dibersihkan, katanya.
"Dari hasil rapat yang kita lakukan semalam, sebelum masa tenang tim pasangan calon akan membersihkan APK yang mereka miliki, sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU akan dibersihkan oleh pihak ketiga," ucap dia.
Ia menerangkan menurut aturan, KPU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi APK paslon, sesuai dengan wewenangnya, dalam hal ini pihaknya memfasilitasi APK paslon bupati dan wakil bupati setempat.
Ia menjelaskan, KPU tidak hanya mencetak APK, namun juga memasang, merawat hingga membersihkannya.
"Kita sudah kontrak pihak ketiga, mulai dari mencetak, memasang, merawat hingga membersihkan," ujar dia.
Namun, apabila hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara masih ada APK yang masih terpasang, akan ditertibkan oleh pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, kejaksaan, TNI, Polri dan pemerintah kabupaten.
"Jika masih ada yang tertinggal, maka kami bersama para pemangku kepentingan akan menertibkan APK yang masih terpasang," ucap dia.
Baca juga:
Bawaslu Natuna-Kepri imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
Bawaslu Lingga-Kepri kerahkan 100 personel awasi pembersihan APK Pilkada
Komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto dikonfirmasi dari Natuna, Sabtu, mengatakan menurut pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, pada masa tenang yakni tiga hari sebelum pemungutan suara maka peserta pemilihan umum dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, APK yang terpasang wajib dibersihkan, katanya.
"Dari hasil rapat yang kita lakukan semalam, sebelum masa tenang tim pasangan calon akan membersihkan APK yang mereka miliki, sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU akan dibersihkan oleh pihak ketiga," ucap dia.
Ia menerangkan menurut aturan, KPU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi APK paslon, sesuai dengan wewenangnya, dalam hal ini pihaknya memfasilitasi APK paslon bupati dan wakil bupati setempat.
Ia menjelaskan, KPU tidak hanya mencetak APK, namun juga memasang, merawat hingga membersihkannya.
"Kita sudah kontrak pihak ketiga, mulai dari mencetak, memasang, merawat hingga membersihkan," ujar dia.
Namun, apabila hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara masih ada APK yang masih terpasang, akan ditertibkan oleh pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, kejaksaan, TNI, Polri dan pemerintah kabupaten.
"Jika masih ada yang tertinggal, maka kami bersama para pemangku kepentingan akan menertibkan APK yang masih terpasang," ucap dia.
Baca juga:
Bawaslu Natuna-Kepri imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
Bawaslu Lingga-Kepri kerahkan 100 personel awasi pembersihan APK Pilkada