KPU Natuna gandeng pihak ketiga untuk bersihkan APK paslon
Sabtu, 23 November 2024 16:43 WIB
APK paslon bupati dan wakil bupati Natuna, Kepulauan Riau (ANTARA/Muhamad Nurman)
Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menggandeng pihak ketiga dalam pembersihan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mereka fasilitasi.
Komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto dikonfirmasi dari Natuna, Sabtu, mengatakan menurut pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, pada masa tenang yakni tiga hari sebelum pemungutan suara maka peserta pemilihan umum dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, APK yang terpasang wajib dibersihkan, katanya.
"Dari hasil rapat yang kita lakukan semalam, sebelum masa tenang tim pasangan calon akan membersihkan APK yang mereka miliki, sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU akan dibersihkan oleh pihak ketiga," ucap dia.
Ia menerangkan menurut aturan, KPU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi APK paslon, sesuai dengan wewenangnya, dalam hal ini pihaknya memfasilitasi APK paslon bupati dan wakil bupati setempat.
Ia menjelaskan, KPU tidak hanya mencetak APK, namun juga memasang, merawat hingga membersihkannya.
"Kita sudah kontrak pihak ketiga, mulai dari mencetak, memasang, merawat hingga membersihkan," ujar dia.
Namun, apabila hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara masih ada APK yang masih terpasang, akan ditertibkan oleh pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, kejaksaan, TNI, Polri dan pemerintah kabupaten.
"Jika masih ada yang tertinggal, maka kami bersama para pemangku kepentingan akan menertibkan APK yang masih terpasang," ucap dia.
Baca juga:
Bawaslu Natuna-Kepri imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
Bawaslu Lingga-Kepri kerahkan 100 personel awasi pembersihan APK Pilkada
Komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto dikonfirmasi dari Natuna, Sabtu, mengatakan menurut pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, pada masa tenang yakni tiga hari sebelum pemungutan suara maka peserta pemilihan umum dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, APK yang terpasang wajib dibersihkan, katanya.
"Dari hasil rapat yang kita lakukan semalam, sebelum masa tenang tim pasangan calon akan membersihkan APK yang mereka miliki, sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU akan dibersihkan oleh pihak ketiga," ucap dia.
Ia menerangkan menurut aturan, KPU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi APK paslon, sesuai dengan wewenangnya, dalam hal ini pihaknya memfasilitasi APK paslon bupati dan wakil bupati setempat.
Ia menjelaskan, KPU tidak hanya mencetak APK, namun juga memasang, merawat hingga membersihkannya.
"Kita sudah kontrak pihak ketiga, mulai dari mencetak, memasang, merawat hingga membersihkan," ujar dia.
Namun, apabila hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara masih ada APK yang masih terpasang, akan ditertibkan oleh pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, kejaksaan, TNI, Polri dan pemerintah kabupaten.
"Jika masih ada yang tertinggal, maka kami bersama para pemangku kepentingan akan menertibkan APK yang masih terpasang," ucap dia.
Baca juga:
Bawaslu Natuna-Kepri imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
Bawaslu Lingga-Kepri kerahkan 100 personel awasi pembersihan APK Pilkada
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
Agustiani Tio mantan anggota bawaslu jadi saksi di sidang kasus Hasto Kristiyanto
24 April 2025 11:04 WIB, 2025
Bawaslu Kepri kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp20,2 miliar
28 March 2025 9:18 WIB, 2025
Bawaslu Kepri gencarkan pendidikan politik meski pilkada sudah selesai
26 February 2025 7:50 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB