Bawaslu Kepri kawal PDPB dengan membuka posko aduan

id bawaslu kepri, pdpb

Bawaslu Kepri kawal PDPB dengan membuka posko aduan

Kantor Bawaslu Kepri di Kota Tanjungpinang. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU dengan membuka posko aduan.

Anggota Bawaslu Kepri Maryamah di Tanjungpinang, Jumat mengatakan posko aduan dimaksud berada di kantor Bawaslu Kepri di Jalan W.R Supratman, Nomor 4-7, Kota Tanjungpinang, atau bisa juga melalui nomor telepon 081371517020.

"Posko aduan melayani masyarakat setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB," kata Maryamah.

Selain di tingkat provinsi, kata Maryamah, posko serupa juga dibuka di masing-masing kantor Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri.

Dia mengatakan posko aduan ini bertujuan menampung laporan atau pengaduan masyarakat terkait ketidaksesuaian data pemilih, seperti warga yang seharusnya terdaftar namun belum terdaftar, atau sebaliknya.

Menurut dia, pembukaan posko aduan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kepri untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir, serta melindungi hak pilih masyarakat.

"Pengaduan atau temuan masyarakat bisa disampaikan langsung di posko PDPB. Misalnya, warga ingin tahu apakah namanya sudah masuk daftar pemilih atau belum, posko telah menyiapkan link KPU untuk membantu pengecekan data yang bersangkutan," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya posko pengaduan ini, partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat meningkat, sehingga data pemilih yang dihasilkan lebih akurat dan berkualitas.

Maryamah menjelaskan proses PDPB dilakukan secara berkala oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota guna memperbarui data pemilih. Untuk KPU provinsi per enam bulan, sementara KPU kabupaten/kota per tiga bulan dalam setahun.

Dia menjelaskan data PDPB itu bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diturunkan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.

"Data pemilih itu selanjutnya dilakukan sinkronisasi oleh KPU karena data kependudukan sifatnya dinamis, ada yang meninggal, bertambah usia, serta pensiun TNI dan Polri," ujarnya.

Maryamah menegaskan Bawaslu memiliki peran dan fungsi mengawasi pelaksanaan PDPB yang dilakukan KPU, di antaranya melakukan upaya pencegahan terjadinya potensi dugaan pelanggaran pada saat PDPB dengan memberikan imbauan kepada KPU agar bekerja sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Kemudian, kata dia, Bawaslu Kepri juga melakukan konsolidasi, koordinasi serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam aspek pengawasan PDPB.

"PDPB adalah upaya bersama untuk meminimalisir kesalahan data pemilih, ketika data itu digunakan untuk pemilu 2029," demikian Maryamah.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE