Pemkab Natuna beri bimbingan konseling ke pelaku kekerasan
Sabtu, 30 November 2024 16:12 WIB
Kantor DP3AP2KB Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman.
Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau memberikan bimbingan konseling kepada pelaku kekerasan pada anak dan perempuan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita saat dikonfirmasi dari Natuna Sabtu mengatakan, bimbingan konseling diberikan atas dasar permintaan dari pihak kepolisian.
"Karena permintaan dari kepolisian, maka kami juga melakukan pendampingan psikologis pada pelaku," katanya.
Tujuan pendampingan, katanya, bertujuan untuk memastikan pelaku menyadari bahwa apa yang telah dia lakukan merupakan perbuatan salah atau melanggar hukum, dan bisa merusak mental dan masa depan korban.
"Tujuan pendampingan adalah, agar pelaku sadar dan tidak ada korban lainnya lagi," ujarnya.
Selain itu, bimbingan konseling juga diberikan kepada korban guna menyembuhkan trauma yang diderita.
"Kita juga memberikan pendampingan kepada korban, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologis," katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab Natuna telah menyediakan lembaga dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk menangani permasalahan keluarga, perempuan, dan anak.
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan lembaga yang telah ada dengan baik.
Kemudian, untuk berkonsultasi masalah keluarga, masyarakat bisa mendatangi pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), sedangkan untuk membuat laporan pengaduan terhadap masalah yang dihadapi bisa ke UPTD, dan kedua lembaga ini berada di Kecamatan Bunguran Timur.
"Mari gunakan lembaga yang sudah dibuat pemerintah," ujarnya.
Baca juga:
Pemkab Natuna: Jumlah laporan kekerasan meningkat efek dari sosialisasi
Pemkot ajak masyarakat berani berbicara jika alami tindak kekerasan
Pemkab Natuna sediakan konseling daring mengenai kekerasan
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita saat dikonfirmasi dari Natuna Sabtu mengatakan, bimbingan konseling diberikan atas dasar permintaan dari pihak kepolisian.
"Karena permintaan dari kepolisian, maka kami juga melakukan pendampingan psikologis pada pelaku," katanya.
Tujuan pendampingan, katanya, bertujuan untuk memastikan pelaku menyadari bahwa apa yang telah dia lakukan merupakan perbuatan salah atau melanggar hukum, dan bisa merusak mental dan masa depan korban.
"Tujuan pendampingan adalah, agar pelaku sadar dan tidak ada korban lainnya lagi," ujarnya.
Selain itu, bimbingan konseling juga diberikan kepada korban guna menyembuhkan trauma yang diderita.
"Kita juga memberikan pendampingan kepada korban, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologis," katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab Natuna telah menyediakan lembaga dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk menangani permasalahan keluarga, perempuan, dan anak.
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan lembaga yang telah ada dengan baik.
Kemudian, untuk berkonsultasi masalah keluarga, masyarakat bisa mendatangi pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), sedangkan untuk membuat laporan pengaduan terhadap masalah yang dihadapi bisa ke UPTD, dan kedua lembaga ini berada di Kecamatan Bunguran Timur.
"Mari gunakan lembaga yang sudah dibuat pemerintah," ujarnya.
Baca juga:
Pemkab Natuna: Jumlah laporan kekerasan meningkat efek dari sosialisasi
Pemkot ajak masyarakat berani berbicara jika alami tindak kekerasan
Pemkab Natuna sediakan konseling daring mengenai kekerasan
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UPTD PPA Batam tangani 338 kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang tahun 2025
21 January 2026 15:51 WIB
Hingga November 2025, terjadi 10 kasus kehamilan anak yang ditangani UPTD PPA Batam
13 December 2025 5:22 WIB