Batam (ANTARA) - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam selama periode Januari hingga 9 Desember 2024 menangani sejumlah perkara korupsi dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Selasa, mengatakan capaian kinerja Pidsus selama 2024 ini, untuk perkara yang sedang penyelidikan ada delapan perkara, penyidikan 8 perkara, pra penuntutan 19 perkara, penuntutan 12 perkara dan eksekusi 12 perkara.
“Rata-rata semua target penanganan perkara di atas 100 persen. Dan penyelamatan keuangan negara yang sudah dilakukan sampai sekarang Rp5,5 miliar,” kata Kasna.
Selain bidang Pidsus, capaian kinerja bidang penuntutan umum (Pidum) juga menunjukkan kinerja mencapai target. Untuk perkara pra penuntutan dari target 600 perkara, terealisasi 722 perkara, tuntutan dari target 1.000 terealisasi 821 perkara, eksekusi targetnya 1.000 perkara, realisasi 796 perkara.
“Untuk restorative justice targetnya 10, terealisasi enam,” katanya.
Terkait perbedaan realisasi eksekusi bidang Pidum dengan realisasi penuntutan dikarenakan beberapa perkara masih ada yang dalam proses persidangan, sehingga belum dieksekusi.
Sedangkan di bidang Datun, yang merupakan upaya Kejaksaan membantu pemerintah daerah, kata dia, capaian kinerja terkait pidana dan tata usaha targetnya 12 perkara, terealisasi 53 perkara, pertimbangan hukum targetnya 6 perkara, realisasinya 25 perkara, dan bidang pelayanan umu, target 12 layanan, terealisasi 15 layanan.
“Penyelamatan uang negara dari bantuan hukum sebesar Rp9,3 miliar, sedangkan dari pendampingan hukum terkait PSU sebesar Rp334 miliar,” ujarnya.
Untuk capaian kinerja Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) tercatat, jumlah barang bukti yang dilelang sebanyak 87 perkara, barang bukti yang dimusnahkan 527 perkara, barang bukti yang dikembalikan ada 330 perkara, serta rampasan yang di PSP terdapat 7 barang rampasan dari 2 perkara.
“Total PNBP dari barang bukti ini sebesar Rp8,9 miliar,” kata Kasna.
Baca juga:
Kejari Batam dorong kepsek tak ragu gunakan dana BOS
Kejari Karimun tetapkan 2 orang mantan Kadis LH sebagai tersangka korupsi