Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menetapkan dua mantan kepala dinas sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan belanja bahan bakar minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021-2023.
Kasi Intel Kejari Karimun J Rezi Darmawan dikonfirmasi di Batam, Senin, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi dan dua ahli
“Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan dua orang tersangka yakni, atas nama inisial S dan RA,” kata Rezi.
Kedua tersangka merupakan mantan kepala dinas di lingkungan Pemkab Karimun. S, selaku Kepala Dinas LH sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2021 sedangkan RA Kepala Dinas dan PPK DLH periode 2022-2023.
Dia menyebut, penetapan tersangka Se berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Sedangkan penetapan tersangka RA atas dasar surat nomor: PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024.
“Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” katanya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kabupaten Karimun pada Selasa (26/11).
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam penyidikan perkara dimaksud, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.
Hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit CPU penyimpanan data elektronik, nota belanja BBM dan belanja pemeliharaan, dokumen SP2D, kwitansi pembayaran BBM dan belanja pemeliharaan peralatan serta mesin, nota-nota kosong, nota yang sudah ditulis oleh DLH Kabupaten Karimun, serta catatan-catatan kecil.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan. Kemudian, setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp769,3 juta,” katanya.
Usai penetapan tersangka yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama bertempat di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Baca juga: Kejati Kepri tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan studio TVRI