Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba seberat 12 kilogram (Kg) sabu, yang merupakan hasil pengungkapan kasus periode akhir Oktober-November 2024.

“Pemusnahan barang bukti ini dari empat laporan kasus narkotika di Kepri,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi di Kota Batam, Rabu.

Dia mengatakan dua dari empat laporan tersebut merupakan pelimpahan dari hasil pengungkapan oleh Lantamal IV dan Kanwil Bea Cukai Kepri di wilayah Kabupaten Karimun.

“Dari empat laporan tersebut, ada tiga tersangka. Satu tersangka masih dalam penyelidikan,” katanya.

Barang bukti narkoba ini, kata dia, dibawa dari luar Indonesia, lalu masuk melalui Kepri melalui pelabuhan di Karimun dan pelabuhan ilegal.

“Rencananya, narkoba yang mau dibawa ke Riau ada 10 kg,” kata dia.

Bubung mengatakan BNNP Kepri bersama pemangku kepentingan terkait berkomitmen untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Baca juga: Polres Karimun gagalkan peredaran 11,6 kg sabu

Kepri yang merupakan wilayah kepulauan memiliki pesisir pantai yang panjang, serta berbatasan dengan sejumlah negara.

Banyaknya pintu-pintu masuk ilegal di Kepri berpotensi penyelundupan narkoba, baik dari luar maupun dari dalam.

“Perlu sinergitas dalam penanggulangan narkoba. BNN selaku leading sector P4GN akan terus melakukan mitigasi,” kata Bubung.

Pemusnahan ini turut dihadiri Wadanlantamal IV Kolonel (P) Ketut Budiantara, perwakilan Kanwil Bea Cukai Kepri, Pengadilan Karimun, Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, Kejari Batam.

Baca juga: Polda Kepri aktifkan Operasi Pekat guna berantas narkoba


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024