Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani sepuluh perkara tindak pidana korupsi pada Januari sampai Desember 2024.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam upaya memberantas korupsi di wilayah Kepri," kata Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di Tanjungpinang, Kamis.
Teguh memperinci sepuluh perkara tersebut, antara lain penanganan perkara dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp10 miliar.
Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 1 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan jasa konsultasi perencana, pembangunan fisik, dan jasa konsultasi pengawasan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Baca juga: Penerimaan retribusi parkir Kota Batam capai Rp9,6 miliar
"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dan ditahan di Rutan Tanjungpinang," ujar Teguh.
Berikutnya, kata Teguh, penanganan dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam yang dilaksanakan oleh PT. Gema Samudera Sarana Tahun 2021 atas nama tersangka Allan Roy Gemma, dengan total kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar.
Lalu, dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam yang dilaksanakan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra Tahun 2015-2021 atas nama tersangka Syahrul dengan total kerugian negara Rp9,6 miliar.
Kemudian, penanganan dugaan korupsi yang sama namun atas nama perusahaan berbeda yang dilaksanakan oleh PT. Segara Catur Perkasa tahun 2021 dengan tersangka Syahrul dan total kerugian negara Rp9,6 miliar.
Baca juga: Pemprov Kepri tetapkan upah minimum sektoral 2025, ini besarannya
"Ketiga kasus korupsi ini sama-sama dalam tahap pemberkasan oleh Tim Penyidik Kejati Kepri," ujarnya.
Lanjut Teguh menyampaikan penanganan perkara korupsi lainnya, ialah dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun tahun 2016-2019. Namun, untuk total kerugian negara masih menunggu hasil audit oleh BPKP Perwakilan Kepri.
Selain itu, dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012-2021 atas nama tersangka Alwi M. Kubat. Kasus ini sudah masuk tahap P-21 dan telah dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 24 Oktober 2024.
Terakhir, dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya tahun anggaran 2021 atas nama tersangka Pesrizal.
Baca juga: Pemkot Batam optimis jadi percontohan upaya penanganan stunting
"Kasus ini juga masuk P-21 dan telah dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 28 Mei 2024," ujar Teguh.
Teguh turut menambahkan bahwa sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan diharapkan menjadi pionir dalam pemberantasan korupsi. Makanya, ia mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur kejaksaan.
"Koruptor adalah pelaku kejahatan kerah putih yang sering memanfaatkan celah hukum. Integritas jaksa adalah benteng pertama yang harus dijaga," katanya menegaskan.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat komitmen melawan korupsi guna mewujudkan Indonesia yang maju dan bersih dari korupsi.
Baca juga:Gratis PBB di Batam berlaku untuk objek pajak di bawah Rp120 juta
Relaksasi regulasi dan promosi golf keluarga jadi rencana strategis Disbudpar Batam 2025
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Kepri tangani sepuluh dugaan perkara korupsi sepanjang 2024