Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.
"Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.
Untuk pekerja di sektor padat karya, kata dia, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah juga menawarkan manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, dan kemudahan akses ke Program Prakerja.
Baca juga:
Bahlil: Kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
Pemkab Natuna-Kepri berlakukan pajak MBLB jadi 14 persen mulai 2025
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Penerapan PPN 12 persen tak abaikan perlindungan pekerja