Kepri Berhak dapat DBH lebih Besar
Kamis, 10 Mei 2012 12:29 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menyatakan, Provinsi Kepulauan Riau, berhak mendapatkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang lebih besar dari sekarang.
"Jika dilihat dari Aceh dan Papua, kedua wilayah itu sudah menerima 70 persen dari dana bagi hasil migas dan gas (DBH migas) yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan Kepri yang merupakan salah satu wilayah penghasil migas hanya mendapat 15,5 persen dari total DBH Migas secara nasional," kata Harry yang diusung Partai Golkar daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri), Kamis.
Pada 2011 DBH Migas untuk Kepri Rp1,2 triliun, padahal sumber pendapatan migas provinsi muda itu mencapai Rp40 triliun.
Hal itu terjadi karena pola penghitungan DBH migas selama ini tidak adil, karena penghitungan dalam pembagian DBH migas hanya melihat dari luas daratan dan jumlah penduduk. Seharusnya skema pembagian DBH disesuaikan dengan kondisi wilayah, seperti Kepri yang perairannya lebih luas dari daratan.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di daerah atau wilayah penghasil migas merasakan dampak negatif dari eksploitasi migas.
"Dengan ketentuan yang berlaku sekarang, tentu wilayah yang memiliki perairan lebih luas dari daratan akan merasa dirugikan," ujarnya.
Harry mengatakan, perjuangan untuk mengubah mekanisme penghitungan DBH tidak mudah, karena itu sampai sekarang masih berlaku, meski sudah diperjuangan bertahun-tahun. Tetapi ia berjanji mendorong revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terkait pembagian DBH.
"UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Nomor 33 tahun 2004 perlu direvisi agar pola pembagian DBH lebih adil, karena dalam peraturan itu daerah penghasil berhak atas 15,5 persen dari total DBH Migas secara nasional," katanya.
Saat reses di Natuna, kata dia, Bupati Natuna Ilyas Sabli meminta pemerintah pusat untuk menambah porsi DBH minyak dan gas Natuna lebih besar dari saat ini.
"Karena sebagai daerah penghasil, DBH Natuna masih kecil sehingga dengan kekayaan alam Natuna belum banyak bisa mengubah wajah kota," ujar Harry kemarin, usai melaksanakan masa reses di Natuna akhir pekan lalu.
Dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan Rancangan Perubahan Undang-Undang 33 Tahun 2004. (KR-NP/E001)
Editor: Rusdianto
"Jika dilihat dari Aceh dan Papua, kedua wilayah itu sudah menerima 70 persen dari dana bagi hasil migas dan gas (DBH migas) yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan Kepri yang merupakan salah satu wilayah penghasil migas hanya mendapat 15,5 persen dari total DBH Migas secara nasional," kata Harry yang diusung Partai Golkar daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri), Kamis.
Pada 2011 DBH Migas untuk Kepri Rp1,2 triliun, padahal sumber pendapatan migas provinsi muda itu mencapai Rp40 triliun.
Hal itu terjadi karena pola penghitungan DBH migas selama ini tidak adil, karena penghitungan dalam pembagian DBH migas hanya melihat dari luas daratan dan jumlah penduduk. Seharusnya skema pembagian DBH disesuaikan dengan kondisi wilayah, seperti Kepri yang perairannya lebih luas dari daratan.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di daerah atau wilayah penghasil migas merasakan dampak negatif dari eksploitasi migas.
"Dengan ketentuan yang berlaku sekarang, tentu wilayah yang memiliki perairan lebih luas dari daratan akan merasa dirugikan," ujarnya.
Harry mengatakan, perjuangan untuk mengubah mekanisme penghitungan DBH tidak mudah, karena itu sampai sekarang masih berlaku, meski sudah diperjuangan bertahun-tahun. Tetapi ia berjanji mendorong revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terkait pembagian DBH.
"UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Nomor 33 tahun 2004 perlu direvisi agar pola pembagian DBH lebih adil, karena dalam peraturan itu daerah penghasil berhak atas 15,5 persen dari total DBH Migas secara nasional," katanya.
Saat reses di Natuna, kata dia, Bupati Natuna Ilyas Sabli meminta pemerintah pusat untuk menambah porsi DBH minyak dan gas Natuna lebih besar dari saat ini.
"Karena sebagai daerah penghasil, DBH Natuna masih kecil sehingga dengan kekayaan alam Natuna belum banyak bisa mengubah wajah kota," ujar Harry kemarin, usai melaksanakan masa reses di Natuna akhir pekan lalu.
Dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan Rancangan Perubahan Undang-Undang 33 Tahun 2004. (KR-NP/E001)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026