Jakarta (ANTARA) - Dua orang personel Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Briptu AIR dipecat dari kepolisian karena tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas..

"30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran  di Jakarta, Rabu.

Sugiran mengaku telah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran kepada kedua anggotanya tersebut. Namun, kedua anggota itu tidak mengindahkan teguran dan tetap tidak masuk dinas.

"Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas," kata Sugiran.

Sugiran menuturkan  alasan kedua anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah.

 

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua personel Polsek Palmerah Jakbar dipecat

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025