Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menahan dua dari tujuh orang terduga pelaku tawuran Palmerah Jakarta Barat, Selasa (16/7) dini hari lantaran terbukti membawa senjata tajam (sajam) dalam peristiwa itu.
"Yang tidak ada sajam sesuai UU hanya 1×24 jam, kalau ada sajam 3×24 jam (penahanan). Artinya, dua yang bisa ditahan. Kalau yang lima dipulangkan, dijemput orang tua," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Dijelaskan, penahanan itu dilakukan berdasarkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang dugaan membawa senjata penikam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sugiran menyebutkan bahwa dari para pelaku tawuran yang rata-rata masih berusia remaja itu polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit serta bom molotov serta sejumlah barang bukti lain.
Menurut Sugiran, banyak dari para pelaku yang membawa senjata tajam saat tawuran terjadi, namun hanya dua yang didapati membawa senjata tajam.
"Namun, hanya ada dua barang bukti sajam yang kami sita, mereka membuang senjata tajam," kata dia.
Para pelaku, kata Sugiran, membuang senjata tajam ke beberapa pot bunga dan selokan di sekitar lokasi tawuran.
Selain itu, empat pelaku tawuran ternyata datang dari Bogor dan memang sengaja ke Kemanggisan untuk melakukan aksi tersebut.
Sugiran juga menduga empat pelaku itu anggota geng.
"Ya enggak ngaku (mau tawuran), ngakunya main. Kalau dari Bogor, saya rasa anggota geng," kata dia.
Ia menyebutkan, satu dari tujuh pelaku itu masih duduk di bangku sekolah.
"Satu masih sekolah. Kalau masih sekolah biasanya, sekolah datang ke sini bawa surat. Artinya, kalau dia mengulangi lagi, ketahuan sama kepala sekolahnya, dikeluarkan," kata Sugiran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tahan dua dari tujuh pelaku tawuran di Palmerah
Komentar