Pembahasan Ranperda RTRW Karimun Molor
Selasa, 29 Mei 2012 0:23 WIB
Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Bakti Lubis menyatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kembali molor menyusul belum diserahkannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menjadi acuan dalam pembahasan ranperda.
"Sampai saat ini Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pemkab Karimun belum juga menyerahkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga pembahasan Ranperda RTRW molor lagi," katanya di Gedung DPRD Karimun, Senin.
Bakti Lubis mengatakan, KLHS merupakan instrumen penting dalam pembahasan klausul yang dituangkan dalam Ranperda.
"Sebenarnya penyusunan KLHS itu cukup sederhana yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan dan penataan pola ruang di darat maupun laut," katanya.
KLSH, lanjut dia, disyaratkan dalam Undang-undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan agar pemanfaatan ruang darat maupun laut tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan hidup.
"Tapi kami juga tidak tahu apa kendalanya sehingga KLHS itu belum rampung dan diserahkan kepada kami," katanya.
Menurut dia, pansus DPRD tidak melakukan kegiatan apa-apa karena masih menunggu penyerahan KLHS.
"Tanpa KLHS, kami juga tidak dapat menetapkan zonasi tambang agar tidak berbenturan dengan zona tangkap nelayan tradisional," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, molornya pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan berdampak pada kegiatan pembangunan karena tidak memiliki RTRW sebagai acuan.
"Kami mendesak pemerintah daerah segera menyerahkan KLHS, sehingga pada Juni nanti sudah dibahas oleh Pansus. Selanjutnya baru disampaikan dalam rapat paripurna," ucapnya. (KR-RDT/Z002)
Editor: Zuhaeri Abdullah
"Sampai saat ini Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pemkab Karimun belum juga menyerahkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga pembahasan Ranperda RTRW molor lagi," katanya di Gedung DPRD Karimun, Senin.
Bakti Lubis mengatakan, KLHS merupakan instrumen penting dalam pembahasan klausul yang dituangkan dalam Ranperda.
"Sebenarnya penyusunan KLHS itu cukup sederhana yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan dan penataan pola ruang di darat maupun laut," katanya.
KLSH, lanjut dia, disyaratkan dalam Undang-undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan agar pemanfaatan ruang darat maupun laut tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan hidup.
"Tapi kami juga tidak tahu apa kendalanya sehingga KLHS itu belum rampung dan diserahkan kepada kami," katanya.
Menurut dia, pansus DPRD tidak melakukan kegiatan apa-apa karena masih menunggu penyerahan KLHS.
"Tanpa KLHS, kami juga tidak dapat menetapkan zonasi tambang agar tidak berbenturan dengan zona tangkap nelayan tradisional," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, molornya pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan berdampak pada kegiatan pembangunan karena tidak memiliki RTRW sebagai acuan.
"Kami mendesak pemerintah daerah segera menyerahkan KLHS, sehingga pada Juni nanti sudah dibahas oleh Pansus. Selanjutnya baru disampaikan dalam rapat paripurna," ucapnya. (KR-RDT/Z002)
Editor: Zuhaeri Abdullah
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KJRI Johor sebut belum ada pembahasan bilateral terkait jembatan Melaka-Dumai
27 January 2026 15:16 WIB
Puan sebut pembahasan calon dubes dilakukan secara rahasia sesuai peraturan
03 July 2025 16:48 WIB, 2025
Kepri dorong pengesahan UU provinsi kepulauan saat rapat kerja dengan DPR
01 May 2025 10:03 WIB, 2025
Pemprov Kepri gesa pembahasan naskah akademis Ranperda terkait narkoba
07 December 2022 8:15 WIB, 2022
Pembahasan penetapan UMK Batam ditunda karena situasi tidak kondusif
02 December 2022 21:04 WIB, 2022
Presiden Jokowi harapkan fleksibilitas AS dalam pembahasan deklarasi KTT G20
14 November 2022 20:32 WIB, 2022