Mataram (ANTARA) - Pelapor yang berstatus korban dalam kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus hadir sebagai saksi perdana dalam sidang kedua yang berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
"Saksi korban pelapor yang hadir berinisial MA," kata Dr. Ainuddin mewakili tim penasihat hukum Agus yang ditemui seusai majelis hakim melakukan skorsing persidangan.
Ainuddin mengatakan bahwa majelis hakim menggelar sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum ini tanpa menghadirkan terdakwa Agus secara langsung dalam persidangan.
"Agus menggunakan zoom dari ruang terpisah, tidak dipertemukan, kami paham, korban tidak nyaman apabila memberikan kesaksian di hadapan Agus langsung. Memang itu boleh sehingga dilanjutkan di tempat terpisah," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, kata dia, majelis hakim mempersilakan saksi korban untuk menyampaikan secara utuh kronologis kejadian, mulai dari pertemuan sampai perbuatan terdakwa Agus melakukan pelecehan yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024.
Donny A. Sheyoputra yang juga masuk dalam tim penasihat hukum Agus menambahkan bahwa ada beberapa keterangan saksi korban yang mendapat tanggapan dari terdakwa di persidangan.
Baca juga:
Agus tunadaksa ditahan di Lapas Lombok Barat
Ibu kandung Agus pingsan hingga luka usai sidang di Mataram
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelapor kasus pelecehan dengan terdakwa Agus hadir sebagai saksi