Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, berkomitmen mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, yang mengatur penyelesaian penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui penambahan serta penataan pegawai.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Natuna, Ikhwan Solihin, di Natuna, Jumat, menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN di Natuna mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yaitu seluruh pegawai harus terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022. Dengan demikian, pegawai yang tidak terdata akan dirumahkan sementara.

"Beberapa dinas sudah mulai merumahkan pegawai untuk sementara waktu," katanya.

Ia menjelaskan bahwa di Kominfo, pihaknya secara resmi belum merumahkan tenaga non-ASN yang tidak terdata di BKN, karena masih diperjuangkan agar tetap bekerja. Hal ini, kata dia, sudah dikomunikasikan dengan tenaga non-ASN yang terancam dirumahkan.

"Ini belum final. Kami masih berupaya mencari solusi, agar tenaga kontrak dan harian lepas (Diskominfo) ini tidak dirumahkan," ujar dia.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menjanjikan para non-ASN tidak dirumahkan, karena keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

"Pegawai yang terancam dirumahkan berjumlah sekitar delapan orang. Mereka sebenarnya sangat dibutuhkan, sehingga kami telah membuat telaah terkait kebutuhan staf, yang akan diajukan ke pemerintah pusat melalui BKPSDM," ucap dia.

Ia menambahkan bahwa jika kedelapan pegawai tersebut benar-benar dirumahkan, maka operasional kantor akan terganggu, karena mereka merupakan tenaga teknis, seperti jurnalis, fotografer, admin website, desainer grafis, dan editor video.

"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada pegawai. Jika mereka ingin tetap masuk bekerja (hingga resmi dirumahkan) kami persilakan, tetapi kami tidak bisa menjanjikan adanya pembayaran gaji, karena mulai Januari 2025, pembayaran gaji bagi mereka tidak diperbolehkan," ucap dia.

Baca juga: Diskominfo Natuna paparkan program pemerintah melalui siniar


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025