Natuna (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menegaskan penyebab kontrak kerja tenaga non-ASN kategori honorer di pemerintah setempat tidak diperpanjang, bukan disebabkan oleh efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya dikonfirmasi dari Natuna, Jumat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada aturan penataan tenaga non-ASN.
"Apa yang dilakukan merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, bukan karena efisiensi anggaran," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu, hanya berlaku bagi mereka yang bekerja kurang dari dua tahun, berusia di atas 58 tahun, dan tidak memiliki ijazah. Totalnya diperkirakan mencapai 200 orang.
"Sebagian besar pegawai yang dirumahkan memiliki masa kerja di bawah dua tahun," ucap dia.
Tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut lanjutnya, masih tetap bekerja. Namun, ia tidak menampik bahwa pada 2026 ada potensi tidak diperpanjang.
Pada 2026, pegawai di pemerintahan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mulai 2026 kontrak teman-teman tidak diperpanjang," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini Pemkab Natuna tengah melakukan seleksi administrasi terhadap 1.027 pelamar PPPK tahap dua. Seleksi PPPK yang dibuka sejak November 2024 ini, bertujuan memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang tidak mengikuti tahap pertama, untuk menjadi ASN.
Peserta yang bisa mengikuti merupakan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Natuna yang telah bekerja lebih dari dua tahun, dan yang masuk pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun jumlah formasi yang diperebutkan sebanyak 103, sisa dari tahap pertama yang mencapai 570 formasi.
"Pelamar yang lolos hingga tahap akhir atau mendapatkan nilai tertinggi, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun bagi yang nilainya rendah akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Untuk kebijakan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi yang masuk di pangkalan data BKN, untuk yang tidak pada 2026 akan dirumahkan," ucap dia.
Baca juga:
Sri Mulyani: Efisiensi anggaran PTN tidak boleh berdampak ke UKT
BNN pastikan efisiensi anggaran tak ganggu upaya pemberantasan narkoba
Pemprov Kepri pastikan efisiensi anggaran tidak ganggu pelayanan publik
Komentar