Batam (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kepulauan Riau melibatkan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam mengawasi tata kelola penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Disdik Batam Tri Wahyu Rubianto di Batam, Sabtu, mengatakan pihaknya juga telah membentuk tim manajemen dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tingkat Kota Batam agar tidak ada penyelewengan terhadap penggunaan dana BOS.

"Ini merupakan bentuk antisipasi dan mencegah terjadinya penyelewengan dana BOS. Untuk itu, kami meminta pendampingan kepada Kejari Batam. Kami berharap seluruh satuan pendidikan bisa menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada tentunya," ujar dia.

Ia menyampaikan setiap sekolah di wilayah setempat menerima dana BOS Rp236 miliar pada 2025.

Tri mengatakan 548 sekolah, baik tingkat SD maupun SMP menerima dana BOS.

“Data tersebut dihimpun dari jumlah sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik Batam SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujar dia.

Sebanyak 548 sekolah itu, terdiri atas 145 SD negeri, 219 SD swasta, 65 SMP negeri, dan 119 SMP swasta.

Ia menyebutkan dana BOS langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening sekolah, tanpa melalui Disdik Batam.

"Dan itu langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah-sekolah, dan melalui mekanisme transfer dalam tiga tahapan," kata dia.

Ia menjelaskan penggunaan dana BOS sudah tertera dalam aturan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa dana BOSP reguler dapat untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

“Misalnya untuk penerimaan peserta didik baru, penggunaan dana BOS bisa dalam bentuk pengadaan formulir pendaftaran, penerimaan peserta didik baru, publikasi pengumuman penerimaan peserta didik baru. Kegiatan pengenalan anak dan orang tua, pendataan ulang siswa,” ujar dia.

Dana BOS juga dapat untuk pengembangan perpustakaan sekolah.

"Bisa juga untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, kegiatan administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, pembiayaan jasa dan daya hingga pembayaran gaji honorer sekolah," kata Tri.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025